Sebelumnya, dokumen-dokumen tersebut ditampilkan oleh aktivis sosial, Irma Hutabarat, lewat kanal YouTube-nya. Irma menunjukan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi yang tertanggal 18 Agustus 2022.
Saldo Brigadir J sebelumnya disebut Rp 99,99 triliun
Dalam surat itu, terlihat ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi Agustine, Asisten PNC BNI sekaligus saksi dari BNI dalam kasus Brigadir Yosua.
Menurut Irma, surat itu telah diterima keluarga Brigadir Yosua dari BNI Cabang Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Di dalam surat, tercatat nilai nominal saldo ataupun transaksi mencapai Rp 99,99 triliun dengan jenis debet.
Irma juga membeberkan ada penghentian sementara transaksi pada rekening tersebut. Rekening Brigadir J dihentikan atau dibekukan dalam waktu 5 Hari. Penghentian itu dilakukan atas surat permintaan PPATK dengan nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI Aestika Oryza Gunarto sempat mengomentari ramainya pemberitaan soal raibnya uang sebesar Rp 200 juta dari rekening Brigadir J usai tewas dibunuh.
Pada akhir Agustus lalu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera menonaktifkan rekening kerabat atau keluarga yang telah meninggal. Ahli waris dari kerabat atau keluarga yang sudah meninggal dapat segera melapor ke kantor bank untuk menonaktifkan rekening dan segala fasilitasnya.
“Termasuk segala fasilitas yang melekat, seperti kartu ATM (Anjungan tunai mandiri), akun mobile banking, dan lain-lain untuk mengurangi risiko terjadinya penyelewengan,” kata Aestika ketika dihubungi, Rabu, 24 Agustus 2022.
Baca juga: Cerita Klamby dan Avoskin Pameran di Korea: Ditawarkan Kolaborasi Bisnis dan Buka Franchise
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini .