TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI merespons soal beredarnya kabar saldo rekening Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang hampir mencapai angka Rp 100 triliun. Kabar itu muncul dari salah satu kanal YouTube bertajuk 'Berapa Isi Rekening Josua'.
Dalam video itu juga disebutkan adanya penghentian sementara rekening Brigadir J di BNI. "Karena itu kami meluruskan atas beberapa hal," ujar Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 26 November 2022.
Baca Juga:
Baca: Rp 200 Juta di Rekening Brigadir J Raib, BRI Ingatkan Hal Ini ke Masyarakat
Okki mengatakan BNI adalah bank milik negara yang selalu menghormati dan mendukung proses hukum guna mencari fakta dan keadilan.
Oleh sebab itu, kata Okki, beberapa dokumen yang disampaikan pada video itu, seperti Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah, seharusnya dibuat sesuai aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan dokumen tersebut harus dibuat sesuai syarat dan format yang diatur dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang pelaksanaan penghentian sementara dan penundaan transaksi oleh penyedia jasa keuangan.
Dipastikan bukan saldo rekening Brigadir J
Adapun soal nilai nominal dalam format berita acara yang disebutkan dalam video itu, menurut Okky, merupakan nilai pemblokiran atau penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum.
"Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan di sini, bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal YouTube tersebut," ucap Okki menanggapi lebih lanjut soal video viral berisi saldo rekening Brigadir J tersebut.
BNI menyatakan telah memastikan seluruh pelayanan transaksi BNI dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan pihak otoritas dan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya: Sebelumnya, dokumen-dokumen tersebut ...