Dalam hal ini, kata Mickael, seluruh peserta BPJS mulai dari kelas satu hingga PBI saat ini telah mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis kelas. Jika ingin menerima pelayanan lebih dari yang disediakan, peserta BPJS Kesehatan harus menggunakan asuransi tambahan.
Uji coba penghapusan kelas rawat inap
Oleh karena itu, kini pemerintah melalui Kemenkes tengah menguji coba penerapan kelas rawat inap standar atau KRIS. Dengan demikian, nantinya tidak ada lagi pembedaan kelas rawat inap, dan seluruh peserta mendapatkan hak yang sama, kecuali jika ingin mendapat pelayanan lebih harus menggunakan asuransi tambahan.
Kritik Menkes sebelumnya muncul di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR. Saat itu Menteir Budi Gunadi meminta Dewan Pengawas BPJS Kesehatan untuk mencermati pengguna manfaat karena kabarnya banyak dari kalangan konglomerat yang mendapatkan perawatan kesehatan dari layanan tersebut.
Budi Gunadi menyatakan bahwa penggunaan fasilitas BPJS Kesehatan oleh orang kaya tersebut tidak tepat sasaran, bahkan berpotensi membebani negara, Sebab, seharunya hanya golongan keluarga tidak mampu yang memanfaatkan fasilitas itu.
“Saya minta Dewan Pengawas BPJS melakukan risk management-nya yang lebih rinci, periksa. Itu siapa yang top one thousand paling banyak, kita lihat siapa spending-nya paling banyak habis. Itu paling gampang dilihat dari NIK dan listrik, kalau nggak sama limit kartu kredit itu bisa dilihat, karena itu bukan orang yang tepat kita bayarin,” kata Menkes, Selasa, 22 November 2022.
Sementara itu, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pemberian manfaat dari program JKN-KIS tidak boleh ada diskriminasi dalam hal penjaminan untuk warga yang membutuhkan.
BISNIS
Baca juga: Bulan Ini, Kemenkes Akan Keluarkan Aturan BPJS untuk Orang Kaya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini .