Di sisi lain untuk mengawasi koperasi simpan pinjam, Riza menyarankan agar pemerintah menelaah lebih lanjut cakupannya. Perlu dipastikan lingkup mana saja dari koperasi simpan pinjam yang akan diawasi, apakah secara keseluruhan atau hanya klasifikasi tertentu.
Perubahan lainnya yang ia soroti adalah ihwal keanggotaan Badan Supervisi BI, OJK, dan LPS yang ditentukan jumlahnya menjadi paling sedikit lima orang. Aturan tersebut meliputi keanggotaan Badan Supervisi BI, OJK dan LPS dari unsur pemerintah, akademisi, maupun masyarakat. Namun ia menilai parameternya belum dijelaskan lebih lanjut, sehinga tidak ada batasan maksimum anggota yang membuat inefisiensi dalam penyelenggaraannya.
Perubahan fungsi Badan Supervisi menjadi pembantu DPR dalam melaksanakan mengawasi bidang tertentu terhadap OJK juga menjadi perhatian Indef. Perubahan itu ditujukan untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI, OJK, LPS. Namun menurutnya, definsi supervisi menghilangkan makna pengawasan dalam isu penting pengaturan atau kontrol. Sehingga, tugasnya hanya membuat monitoring dan laporan kinerja yang terkesan tidak memiliki kekuatan dalam sisi pengawasan.
Perubahan itu juga membuat Badan Supervisi tidak memiliki penilaian atas laporan kinerja, sehingga fungsi pengawasan dikhawatirkan menjado sangat lemah. Menurut Riza, perlu ada penerjemahan pengawasan atas kebijakan dan operasionalisasi terhadap kinerja tersebut.
Perubahan terhadap komposisi dan tata cara pemilihan dewan komisioner di OJK dan LPS juga menurutnya perlu ditelaah. Di LPS, pertanggungjawaban kepada presiden menjadi ditiadakan. Kemudian keberadaan ex officio, baik di LPS maupun di OJK pada dewan komisionernya pun menjadi tidak ada. Padahal, sebelumnya aspek-aspek itu ada, sehingga membuat Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia independen dari institusi sektor keuangan lainnya. Karena itu, lagi-lagi hal yang perlu diperhatikan adalah kapasitasnya. Karena itu, kapasitas dan kualitas dari LPS dan OJK perlu benar-benar menjadi perhatian.
Ia menuturkan pasal-pasal tersebut perlu dikaji dan ditelaah lebih dalam sehingga keterkaitan antar lembaga dan independensi yang dimiliki bisa sejalan. "Independensi dan kredibilitas otoritas di sektor keuangan perlu menjadi catatan untuk menjaga kepercayaan publik," ucapnya.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Teten Usulkan Ada Kompartemen Koperasi di OJK dalam RUU PPSK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini