Karena itu, ia tak yakin atas klaim pemerintah bahwa akan banyak investor yang tertarik untuk berinvestasi di sana. Keraguan tersebut terbukti dari mundurnya SoftBank, Vision Fund, dan investor strategis lainnya. Menurut dia, sejumlah janji investasi yang sempat diucapkan para investor terhadap pembangunan IKN lebih banyak berupa basa-basi politik kepada pemerintah.
"Mereka sekedar menjaga hubungan baik sekaligus memelihara kepentingan investasi mereka yang sudah ada," kata Yusuf. Ketika proyek IKN mulai dijalankan, para investor itu mundur teratur.
Yusuf memperingatkan pemerintah bahwa proyek IKN di Penajam Paser Utara itu berpotensi besar sepenuhnya hanya akan menggantungkan diri pada pembiayaan publik, dari pemerintah dan atau BUMN. Proyek ini juga diprediksi akan menjadi beban APBN dalam jangka panjang. Indikasi itu semakin kuat setelah pemerintah baru saja berencana merevisi Undang-undang (UU) IKN yang baru berumur 10 bulan.
Menurut Yusuf, revisi UU IKN itu membenarkan dugaannya bahwa sejak awal, tidak akan ada investor yang tertarik masuk menyuntikkan modal ke IKN. Bahkan terbitnya UU IKN yang dibahas secara kilat hanya dalam waktu sekitar 40 hari saja, dinilai tetap tak akan mampu menarik minat investor.
"Sejak awal, tidak akan ada yang tertarik masuk ke IKM sehingga IKN harus bergantung sepenuhnya pada APBN atau akan mangkrak," ucapnya.
Yusuf menyarankan agar pemindahan ibu kota sebaiknya dibatalkan atau ditunda dan diserahkan ke pemerintahan selanjutnya. Bahkan sebaiknya, rencana mengenai IKN paling cepat dibahas lagi oleh pemerintahan hasil pemilu 2034. Sebab menurutnya dalam 10 tahun ke depan, pemerintah seharusnya berkonsentrasi pada upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi dan krisis global, serta mendorong Indonesia keluar dari middle income trap.
"Apabila terus memaksakan pembangunan IKN saat ini, di tengah kelemahan APBN dan ketidakjelasan sumber pembiayaan swasta, hanya akan menunjukkan arogansi penguasa," tuturnya.
RIANI SANUSI PUTRI | DEFARA DHANYA PARAMITHA
Baca: Seleksi bagi PNS yang Ingin Jadi Pejabat di IKN Diperpanjang hingga Akhir November
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini