Dari belasan triliun uang tunai yang tak dilaporkan itu, menurut Ivan, berpotensi besar untuk digunakan dalam praktik pencucian uang, bahkan pendanaan terorisme.
Oleh karena itu pihaknya mengeluarkan Peraturan PPATK No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia Melalui Aplikasi goAML.
Dalam penelusurannya, kata ivan, PPATK juga menemukan modus lain memasukkan uang tunai ke Indonesia dengan tanpa melapor. Hal ini misalnya diketahui dimulai dari di Singapura.
Tukar koper isi uang di mal
Ivan menceritakan, di negara singa itu terdapat satu mal yang sering digunakan layaknya supermarket sebagai tempat menukarkan uang. "Saya kirim orang ke sana. Di Singapura ternyata ada satu mal yang khusus buat supermarket uang asing," ujarnya.
Di sana, kata Ivan, WNI membawa koper kosong. "Bawa koper cuma dengan 1-2 jari, lalu menukarkan dengan koper berisi uang. Uang tunai itu yang kemudian dibawa ke Indonesia. Ada fotonya, koper digotong ke taksi."
Dalam paparannya, Ivan juga menunjukkan sejumlah foto yang memperlihatkan sejumlah orang menukarkan koper di sebuah mal. "Ini supermarketnya. Orang Indonesia semua," ujarnya.
Sejumlah informasi ini kemudian disampaikan PPATK ke Bea Cukai. "Lalu random saja, begitu ditangkap pak Askolani (Dirjen Bea Cukai), dan benar segini besar," kata Ivan menjelaskan lebih jauh tentang salah satu modus uang tunai ilegal dengan jumlah besar yang masuk ke Indonesia tersebut.
BISNIS | RR ARIYANI
Baca juga: Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Komisi I DPR Jadwalkan Pemanggilan Johnny Plate
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini .