Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga menjelaskan terkait lelang yang dilakukan oleh pemegang hak tanggungan, dalam hal ini bank.
Berdasarkan beleid tersebut, bank akan menjual objek hak tanggungan atau agunan milik debitur melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutang dari hasil pelelangan umum tersebut. Agunan itu dikenakan oleh perbankan kepada debitur untuk mengantisipasi kredit macet.
Di samping itu, apartemen megah The Maj Collection Hotel and Residences di Bandung memang sudah bermasalah sejak lama. Properti ini berada dekat dengan pemukiman warga dan berada di wilayah resapan Kawasan Bandung Utara atau KBU.
Sementara itu, Bank Muamalat menyerahkan pengelolaan Rp10 triliun aset bermasalah kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Bisnis mencoba mengonfirmasi apakah The Maj Collection Hotel and Residences masuk dalam aset bermasalah yang dimaksud.
Akan tetapi Kepala Grup Komunikasi Perusahaan PPA Muhammad Iqbal juga enggan memberikan keterangan.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis, pada 2015 Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) juga mempertanyakan kelangsungan proyek tersebut. Wakil Gubernur Jawa Barat saat itu Deddy Mizwar bahkan berang dengan proyek The Maj Collection Hotel and Residences di kawasan Dago Atas, Bandung yang berjalan tanpa mengantongi izin dari Pemprov Jabar.
Deddy Mizwar mengatakan bahwa pihak pengembang mengajukan permohonan rekomendasi pada Mei 2013 lalu. Namun permohonan ditolak. Meski ditolak, pengembang tersebut pada September 2013 malah mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Bandung.
Diketahui, properti tersebut dikelola oleh PT Dago Trisinergi Properti, bagian dari The MAJ Group milik mantan menteri perdagangan Gita Wirjawan.
BISNIS
Baca: Mobil Bekas Jokowi Dilelang Rp 300 Juta di Loji Gandrung
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini