Hal ini penting diperhatikan agar kenaikan upah tidak malah memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha.
Bila mengacu pada kondisi hukum saat ini, kata Arsjad, UU Cipta Kerja secara sah masih berlaku dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun meski disebut inkonstitusional bersyarat hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan MK sebelumnya.
Permenaker dianggap ambigu
Oleh karena itu, sepanjang UU Cipta Kerja masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan payung hukum tersebut.
Sebelumnya, pemerintah menyebutkan Permenaker No 18/2022 didasarkan pada PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Karena PP tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, maka Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UU Cipta Kerja.
Dengan begitu, kata Arsjad, dikeluarkannya Permenaker 18/2022 menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Oleh sebab itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul.
Oleh karena itu, Apindo dan seluruh perusahaan anggota Kadin akan mengajukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18 Tahun 2022. "Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif," ujar Arsjad.
BISNIS
Baca juga: Kemnaker: Batas Pengumuman Besaran Upah Minimum 2023 di Daerah Diperpanjang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini .