TEMPO.CO, Jakarta - Harga set top box (STB) langsung melonjak usai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan analog switch off (ASO) untuk migrasi TV analog ke TV digital pada 2 November 2022. Menanggapi hal tersebut, Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan bahwa kementeriannya tidak berwenang mengendalikan harga.
“Harga dan suplay adalah mekanisme pasar tersendiri. Soal operasi pasar, itu dilakukan Kementerian Perdagangan. Soal produksi oleh Kementerian Perindustrian,” ujar Johnny Plate dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Rabu, 23 November 2022.
Baca: Setelah Jabodetabek, Kominfo Akan Matikan Siaran TV Analog di 284 Kabupaten dan Kota
Wewenang Kominfo, kata Johnny, terutama terletak pada penetapan standar STB. Hal itu dilakukan agar masyarakt tidak dirugikan ketika membeli STB untuk dapat mengakses siaran tv digital. Adapun saat ini, Kominfo telah menetapkan 46 produsen yang memproduksi 84 tipe STB.
Operasi pasar set top box
“Kominfo hanya sampai situ. Operasi pasar, harga, bukan kewenangan kominfo makanya kami tidak bisa mencampuri urusan itu terlalu jauh,” ucap Johnny.
Secara kewilayahan siaran, Johhny mengatakan bahwa 132 wilayah layanan dari total 225 wilayah telah dilakukan ASO. Adapun 132 wilayah layanan tersebut meliputi 230 kabupaten/kota. Artinya, masih terdapat 93 wilayah layanan di 284/kota yang akan dilakukan ASO sesuai kesiapan masing-masing.
Johnny mengatakan pelaksaan ASO sangat bergantung pada sejumlah faktor. Mulai dari infrastruktur multiplexing hingga pendistribusian STB untuk rumah tangga miskin.
Adapun soal kenaikan harga STB, reportase Tempo pada 6 November 2020 menunjukkan bahwa sejumlah pemilik toko di Pusat Grosir Elektronik Glodok, Jakarta Utara, mengatakan harga STB meningkat tajam seusai kebijakan migrasi migrasi ke TV digital diberlakukan. STB yang sebelumnya dijual paling murah di bawah Rp 100 ribu, saat itu terendah Rp 300 ribu atau naik hingga tiga kali lipat.
“Makin naik (harga STB), sampai ada yang Rp 100 ribu waktu itu (dijual), sudah naik sampai bisa Rp 300 ribu,” ujar Lia, pemilik toko Elektro Jaya di Glodok, saat ditemui di tokonya pada Ahad, 6 November 2022.
Sedangkan khusus di tokonya, Lia mengatakan harga rata-rata STB adalah di atas Rp 200 ribu. Padahal sebelum ASO berlaku, toko tersebut menjual STB dengan harga rata-rata di bawah Rp 200 ribu. Lia menjelaskan harga yang berlaku saat ini sudah sesuai dengan harga jual dari agen distributor.
RIRI RAHAYU | MOH. KHORY ALFARIZI
Baca juga: Migrasi ke TV Digital, Menkominfo: 77 Lembaga Penyiaran Sudah Bersiaran Digital Penuh
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini .