"

Sejumlah Risiko Jika Indonesia Kalah Banding Larangan Ekspor Nikel di WTO

Foto udara aktivitas pengolahan nikel (smelter) yang berada di Kawasan Industri Virtue Dragon Nickel Industrial (VDNI) di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa 14 Desember 2021. Dua perusahaan smelter yaitu VDNI mencatat hingga bulan September 2021 mencatat ekspor NPI mencapai 618.117 metric ton (MT) atau senilai sekitar Rp17 triliun sedangkan pihak OSS mencatat ekspor NPI dan stainless steel sebesar 880.643 MT atau setara Rp24,5 triliun. ANTARA FOTO/Jojon
Foto udara aktivitas pengolahan nikel (smelter) yang berada di Kawasan Industri Virtue Dragon Nickel Industrial (VDNI) di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa 14 Desember 2021. Dua perusahaan smelter yaitu VDNI mencatat hingga bulan September 2021 mencatat ekspor NPI mencapai 618.117 metric ton (MT) atau senilai sekitar Rp17 triliun sedangkan pihak OSS mencatat ekspor NPI dan stainless steel sebesar 880.643 MT atau setara Rp24,5 triliun. ANTARA FOTO/Jojon

TEMPO.CO, Jakarta -Panel World Trade Organization (WTO) di Despute Settlement Body (DSB) atas perkara larangan ekspor nikel Indonesia  memutuskan bahwa  kebijakan larangan ekspor dan pemurnian mineral nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO. Meski pemerintah bakal mengajukan banding, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai perkara ini akan berdampak signifikan untuk Indonesia.

“Ini bisa menghambat hilirisasi nikel di dalam negeri. Karena cukup menimbulkan kekhawatiran investor, terutama pada prospek pembangunan pabrik pengolahan bijih mineral atau smelter,” ujar Bhima ketika ditemui di Hotel Ashley Tanah Abang, Selasa, 22 November 2022.

Konsekuensi lain juga menanti jika Indonesia kembali kalah dalam banding. Bhima mengatakan Indonesia harus membayar ganti rugi terhadap kehilangan potensi impor di negara Eropa. Selain itu, seluruh regulasi dari pemerintah juga wajib diubah sesuai keputusan WTO. Terakhir, jika kalah manding maka keputusan final akan mengikat dan tidak boleh mengajukan banding lagi.

Dampak buruk lain jika kalah banding, lanjut Bhima, program pengembangan industri baterai kendaraan listrik di kawasan industri yang disiapkan pemerintah bisa terhenti. Akibatnya, investor juga bisa ragu dalam berinvestasi di Indonesia. “Sedangkan pemerintah sudah menyiapkan kawasan industri dalam skala besar,” kata dia.

Bhima pun berharap pemerintah bisa menggalang solidaritas dari sejumlah negara yang juga memiliki kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Dengan harapan, Indonesia bisa memenangkan banding di forum WTO.

Mengenai perkara ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pemerintah bakal mengajukan banding karena menilai keputusan panel belum memiliki keputusan tetap. “Masih ada peluang untuk banding dan tidak perlu mengubah peraturan  atau bahkan mencabut kebijakan yang tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi DSB,” ujar Arifin dalam Raker dengan Komisi VII DPR RI, Senin, 21 November 2022.

Adapun peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO, yakni UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2019 perubahan kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Selanjutnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Terakhir, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam hasil putusan final tersebut disebutkan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994. Panel juga menolak pembelaan yang diajukan Pemerintah Indonesia terkait keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (aspek lingkungan) sebagai dasar pembelaan.

Putusan final tersebut akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada 30 November 2022. Kemudian akan dimasukkan dalam agenda DSB pada 20 Desember 2022.

Ihwal rencana gugatan, Tempo berupaya menggali informasi lebih dalam ke Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono. Namun, Djatmiko belum bisa memberikan banyak informasi.

“Masih berproses dan belum usai. Rahasia kalau strategi. Ditunggu saja,” kata dia, Selasa, 22 November 2022.

Baca Juga: Jokowi Bakal Larang Ekspor Timah, Bahlil: Banyak yang Tak Setuju, tapi Aku Tahu Pemainnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

 








Aprisindo: Permenaker No. 5 Tahun 2023 Hanya Berlaku Jika Ada Kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja

9 jam lalu

Sejumlah buruh wanita saat membuat sepatu yang diproduksi di Complete Honor Footwear Industrial, sebuah pabrik alas kaki yang dimiliki oleh sebuah perusahaan Taiwan, di Kampong Speu, Kamboja, 4 Juli 2018. REUTERS/Ann Wang
Aprisindo: Permenaker No. 5 Tahun 2023 Hanya Berlaku Jika Ada Kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja

Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakri menyebut, Permenaker No 5 Tahun 2023 dapat dilakukan bila ada persetujuan antara pengusaha dengan pekerja.


Luhut ke IMF Soal Keberatan Larangan Ekspor Raw Material: Agar Kami Bisa jadi Bangsa Besar

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam acara peresmian PT Free The Sea di Batam, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/ Yogi Eka Sahputra
Luhut ke IMF Soal Keberatan Larangan Ekspor Raw Material: Agar Kami Bisa jadi Bangsa Besar

Luhut Binsar Pandjaitan menceritakan IMF mendatangi dirinya untuk menyampaikan keberatan dari berbagai negara maju soal larangan ekspor raw material.


Pagi Ini Serikat Buruh dan Partai Buruh Demo di Kemnaker Tolak Aturan Pengusaha Boleh Potong Gaji 25 Persen

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memberikan orasi di depan Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pagi Ini Serikat Buruh dan Partai Buruh Demo di Kemnaker Tolak Aturan Pengusaha Boleh Potong Gaji 25 Persen

Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh bakal menggelar aksi demonstradi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.


Pasar Tilapia secara Global Capai USD 13,9 Miliar, Menteri KKP: Kita Tingkatkan Produksinya

3 hari lalu

Ilustrasi ikan Tilapia
Pasar Tilapia secara Global Capai USD 13,9 Miliar, Menteri KKP: Kita Tingkatkan Produksinya

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan produksi tilapia atau ikan nila bakal ditingkatkan di Tanah Air untuk isi ceruk pasar internasional.


Tidak Berizin, Proyek Reklamasi Tambang Nikel Morowali Dihentikan KKP

3 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muh Zaini, Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin, dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi dalam konferensi pers penyesuaian harga acuan ikan untuk pelaksanaan PNBP pascaproduksi di sektor perikanan tangkap di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Tidak Berizin, Proyek Reklamasi Tambang Nikel Morowali Dihentikan KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, karena tidak memiliki izin resmi.


Kemendag Kembangkan Pasar Ekspor di Kawasan Asia Selatan

4 hari lalu

Menteri Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan (kiri) dan Menteri Perdagangan dan Industri India Piyush Goyal (kanan) mengadakan pertemuan di New Delhi, India, pada 14 Maret 2023. (ANTARA/HO-Kemendag/uyu)
Kemendag Kembangkan Pasar Ekspor di Kawasan Asia Selatan

Kemendag mengembangkan pasar ekspor di sejumlah negara di kawasan Asia Selatan sebagai upaya menjaga ekonomi Indonesia tetap tumbuh.


Usulan Menjadikan Timah Sebagai Mineral Strategis Tidak Mendapat Dukungan

4 hari lalu

PT Timah Persero TBK melalui Museum Timah Indonesia (MTI) menetapkan pownis yang merupakan kendaraan umum bersejarah di Pulau Bangka sebagai bus city tour untuk melayani wisatawan. Restorasi dan revitalisasi pownis diharapkan bisa mendukung dan bermanfaat bagi sektor wisata heritage di Pangkalpinang. Launching pownis bus city tour MTI tersebut digelar di Gedung MTI Pangkalpinang, 24 Januari 2017. Foto: Servio M
Usulan Menjadikan Timah Sebagai Mineral Strategis Tidak Mendapat Dukungan

Wakil Ketua Umum AETI Harwendro Aditya Dewanto mengatakan urgensi menjadikan timah sebagai mineral strategis sama sekali belum terlihat.


Trimegah Bangun Persada Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Dividen Minimal 30 Persen dari Laba Bersih

4 hari lalu

Konferensi pers initial public offering (IPO) perusahaan nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) pada Jumat, 17 Maret 2023 di Jakarta. NCKL akan menawarkan 12 hingga 13 persen sahamnya kepada publik. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Trimegah Bangun Persada Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Dividen Minimal 30 Persen dari Laba Bersih

PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) menawarkan dividen minimal 30 persen dari laba bersih.


Trimegah Bangun Persada Bakal IPO Bulan Depan, Bidik Dana Rp 9,7 Triliun

5 hari lalu

Konferensi pers initial public offering (IPO) perusahaan nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) pada Jumat, 17 Maret 2023 di Jakarta. NCKL akan menawarkan 12 hingga 13 persen sahamnya kepada publik. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Trimegah Bangun Persada Bakal IPO Bulan Depan, Bidik Dana Rp 9,7 Triliun

PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) berencana melepas saham ke publik melalui initial public offering atau IPO pada 5 - 10 April 2023.


MIND ID Gelar MINDialogue Siapkan Strategi Akselerasi Program Hilirisasi

6 hari lalu

MIND ID Gelar MINDialogue Siapkan Strategi Akselerasi Program Hilirisasi

Holding Industri Pertambangan, MIND ID terus menjalin komunikasi tidak hanya dengan antar BUMN namun juga dengan berbagai pihak.