TEMPO.CO, Jakarta - Panel World Trade Organization (WTO) di Despute Settlement Bodu (DSB) atas perkara larangan ekspor bijih nikel Indonesia memutuskan kebijakan larangan ekspor dan pemurnian mineral nikel di Indonesia melanggar ketentuan. Merespons putusan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pemerintah bakal mengajukan banding,
“Pemerintah berpandangan keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga masih ada peluang untuk banding dan tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi DSB,” ujar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin, 21 November 2022.
Selain itu, Arifin mengatakan pemerintah bakal mempertahankan kebijakan hilirisasi mineral (nikel) dengan mempercepat pembangunan smelter. Adapun peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO ialah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2019 perubahan kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara juga dianggap menyeleweng dari ketentuan.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Terakhir, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam hasil putusan final tersebut disebutkan, kebijakan ekspor dan kewajiban pengolahan serta pemurnian mineral Nikel di Indonesia melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994. Kebijakan itu tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.
Panel juga menolak pembelaan yang diajukan Pemerintah Indonesia mengenai keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional dan untuk good mining practice (aspek lingkungan). Putusan final tersebut akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada 30 November 2022. Kemudian, akan dimasukkan dalam agenda DSB pada 20 Desember 2022.
Selanjutnya, pangkal bala perkara nikel....
Baca juga: Elon Musk Ungkap Kontribusi RI untuk Kendaraan Listrik: Nikel Bahan Mayoritas Baterai