Untuk menangkap peluang tersebut sekaligus mendukung agenda Conference of Parties tentang Perubahan Iklim (COP21), Airlangga mengatakan Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB)/BEV untuk Transportasi Jalan.
Regulasi kendaraan listrik diterbitkan
“Berbagai regulasi turunan dari Perpres tersebut juga telah diterbitkan dalam rangka mempercepat pengembangan ekosistem KBL-BB di Indonesia. Semoga langkah produksi mobil dengan teknologi elektrifikasi ini dapat memberikan manfaat bagi ketahanan ekonomi serta mendukung komitmen Net Zero Emission,” ujar Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga juga mengatakan bahwa pabrikan otomotif seperti Toyota Group telah menyiapkan lahan besar untuk pengembangan mobil listrik tersebut. Investasi sebesar US$ 2 miliar atau sekitar Rp 28,3 triliun juga akan disiapkan untuk lima tahun ke depan.
Selain itu, perusahaan tersebut juga telah menyiapkan EV Center “The First Electrification Learning Center” sebagai advokasi publik untuk elektrifikasi. Fasilitas ini akan ditingkatkan sebagai capability center guna mempersiapkan SDM dan keahlian masa depan Indonesia menuju era elektrifikasi yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah.
“Kami mengucapkan selamat kepada PT TMMIN atas produksi perdana kendaraan elektrifikasi lokal Indonesia untuk dunia, yakni kendaraan Toyota Kijang. Semoga ini turut mendorong terciptanya ekosistem xEV secara berkelanjutan. Saya juga berharap nanti mobil jenis lain, baik SUV atau MPV, bisa menggunakan teknologi EV,” ucap Airlangga.
Baca juga: KTT G20 Usai, ADB: Perjalanan Transisi Energi Baru Saja Dimulai
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini