TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menanggapi ditekennya Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023. Namun, dia menilai ada salah satu pasal yang membingungkan, yaitu kenaikan upah minimum maksimal 10 persen.
“Kalimat tentang maksimal 10 persen ini menimbulkan kebingungan dan pengertian yang keliru tentang upah minimum. Upah minimum itu minimum, tidak ada kata maksimum,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Minggu, 20 November 2022.
Menurut dia, upah minimum di dalam konvensi ILO No 133 atau UU No 13 Tahun 2003 adalah jaring pengaman (safety net) agar buruh tidak absolut miskin. Agar pengusaha tidak membayar upah buruh dengan murah dan seenak mereka.
Karena itu, kata Said Iqbal, negara harus melindungi masyarakat yang akan memasuki dunia kerja dengan menetapkan kebijakan upah minimum. “Upah minimum kan safety net. Kenapa harus menjadi maksimum? Oleh karena itu, seharusnya tidak ada definisi maksimal 10 persen,” kata Said Iqbal.
Meski begitu, Said Iqbal mengapresiasi pemerintah atas diterbitkannya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu. “Sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, atas tidak dipakainya PP Nomor 36 Tahun 2021,” ucap dia.
Sehingga, kata Said Iqbal, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 akan menjadi dasar bagi pemerintah mulai dari pemerintah pusat dan daerah untuk menentukan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK). “Dan berharap aturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023 itu menjadi dasar hukum di tahun-tahun berikutnya,” kata dia.
Said Iqbal juga meminta agar Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 harus diterjemahkan oleh Dewan Pengupahan di provinsi maupun kabupaten dan kota sebagai dasar untuk merekomendasikan kenaikan upah minimum kepada bupati atau wali kota maupun gubernur.
Bahkan, dia berujar, sebenarnya gubernur juga sudah diundang oleh Menaker dan Mendagri untuk diberikan penjelasan tentang tata cara kenaikan upah minimum 2023 sesuai Permenaker ini. “Sehingga sudah clear, PP Nomor 36 Tahun 2021 sudah tidak bisa lagi digunakan sebagai acuan penetapan upah minimum,” tutur dia.
Kemarin, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu. Ia menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penghitungan upah minimum karena dinilai belum mengakomodasi dampak kenaikan inflasi.
"Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang," tuturnya melalui video YouTube yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022.
Dengan aturan upah minimum yang baru, kenaikan UMP dan UMK akan berlaku pada 1 Januari 2023. Periode penetapan dan pengumuman UMP pun mundur dari yang semula dilaksanakan pada 21 November Tahun 2022 menjadi paling lambat 28 November 2022.
Sedangkan UMK, yang sebelumnya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember 2022. Perubahan waktu pengumuman UMP dan UMK dilakukan agar pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk menghitung upah minimum sesuai dengan formula baru.
Baca Juga: Perhitungan Kenaikan Upah Minimum Dinilai Rumit, Buruh Usul 2 Alternatif Perhitungan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.