TEMPO.CO, Jakarta - Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) menyatakan bahwa aturan insentif untuk investasi di ibu kota baru selesai sebelum akhir 2022.
Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, menjelaskan aturan tersebut tengah berproses untuk finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah proses tersebut, aturan itu masih perlu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Insha allah sebelum akhir tahun kita sudah punya," kata Bambang, Jumat 18 November 2022.
Baca: PUPR Ungkap Peran Jepang dalam Pembangunan Infrastruktur IKN
Bambang mengatakan aturan insentif IKN Nusantara tetap mengacu pada aturan insentif yang sudah ada sebelumnya seperti pada Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Industri Terpadu.
Namun, sedikit perbedaan diberikan untuk insentif IKN Nusantara dengan pemberian jangka waktu yang lebih lama mengingat proyek IKN Nusantara merupakan proyek pemindahan ibu kota pertama.
"Di tempat kami agak panjangkan sedikit, kenapa lebih panjang karena ada unsur pioneering, sehingga lebih menarik bagi mereka yang cocok," ujarnya.
Selanjutnya: Daftar Insentif Investasi IKN adalah ...