TEMPO.CO, PANGKALPINANG - Kepolisian Resor (Polres) Belitung Timur menangkap 25 orang penambang timah yang beroperasi secara ilegal di wilayah Sungai Manggar.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Belitung Timur Inspektur Satu Fajar Riansyah Pratama mengatakan penangkapan para penambang tersebut dikarenakan Sungai Manggar masuk dalam wilayah hutan lindung Pantai.
"Wilayah yang ditambang masuk dalam kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Burung Mandi Desa Sukamandi Kecamatan Manggar Kabupaten Bangka Belitung," ujar Fajar kepada Tempo, Sabtu, 19 November 2022.
Baca: Hilirisasi Tambang Serap Pekerja Lokal, Wamenaker Dukung Jokowi Larang Ekspor Timah
Menurut Fajar, para penambang melakukan kegiatan ilegalnya dengan alat produksi berupa ponton apung jenis rajuk. Karena meresahkan, kata dia, aktivitas tambang kemudian dilaporkan masyarakat kepada pihak kepolisian.
"Atas dasar laporan tersebut, membentuk tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolres lalu mendatangi lokasi penambangan untuk melakukan penindakan," ujar dia.
Fajar menuturkan pihaknya kemudian menangkap 25 orang penambang timah ilegal dan 8 unit ponton timah yang beroperasi.
"Saat ini para penambang sedang menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang kita amankan ada 8 unit ponton timah," ujar dia.
SERVIO MARANDA
Baca: Jokowi Bakal Larang Ekspor Timah, Bahlil: Banyak yang Tak Setuju, tapi Aku Tahu Pemainnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini