TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pinjaman online atau pinjol yang menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor atau IPB mencuri perhatian publik belakangan ini. Bahkan, Polresta Bogor menerima 2 laporan resmi dan 29 laporan pengaduan dari kasus pinjol ilegal tersebut.
"Berdasarkan pelaporan pelapor atau korban, ini jumlah korban yang berhasil didata 311 orang dan itu sebagian besar, tidak semuanya, mahasiswa IPB. Terlapornya sama SAN," ujar Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy seperti dilansir oleh Antara pada Selasa, 15 November 2022.
AKBP Ferdy menjelaskan bahwa total uang dari mahasiswa IPB yang tertipu oleh terduga SAN diperkirakan mencapai Rp 2,1 miliar. Sejauh ini, Modus SAN diketahui adalah menawarkan kerja sama secara online dengan iming-iming bagi hasil sebesar 10 persen.
Namun, kata AKBP Ferdy, syarat yang harus dipenuhi untuk kerja sama tersebut adalah para pelapor atau korban harus mengajukan pinjaman online.
Baca: Awas Bujuk Rayu Pinjol Ilegal, Perhatikan 14 Ciri Pinjaman Online resmi
5 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Berkaca dari kasus ini, sangat penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-ciri pinjol ilegal dan modus penipuannya. Dikutip dari situs Kredit Pintar, berikut adalah 5 ciri pinjaman online ilegal.
1. Persyaratan Terlalu Mudah
Walaupun teknologi finansial modern digemari karena dinilai lebih sederhana, Anda tetap perlu bersikap waspada. Sebab, jasa pinjaman online ilegal biasanya akan meminta data KTP nasabah sebagai upaya pencurian data.
Modus tersebut biasanya dibungkus dengan alasan pengecekan pinjaman sehingga sering kali tidak disadari oleh calon korban. Padahal, menurut Kredit Pintar, pinjaman online ilegal tidak memiliki akses mengecek riwayat pinjaman dengan hanya berbekal KTP.
2. Mendesak Lewat Promo
Salah satu ciri paling agresif pinjaman online ilegal adalah mendesak calon nasabah dengan sejumlah promo. Hal ini dilakukan oleh penipu dengan memberikan rangkaian promo menarik dengan keuntungan berlipat sehingga terkesan menggiurkan agar calon nasabah terjebak.
3. Meminta Uang Muka
Situs Kredit Pintar menegaskan bahwa apabila masyarakat diminta mengirimkan uang muka terlebih dahulu, dapat dipastikan bahwa pinjaman tersebut merupakan layanan ilegal. Umumnya, jasa pinjaman online mengeklaim uang muka ini akan digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman.
4. Profil Tidak Jelas
Meskipun perkembangan teknologi sudah maju, tidak dimungkiri masih terdapat beberapa orang yang luput guna mengecek profil pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.
Berbeda dengan sejumlah jasa pinjaman online resmi, pinjaman ilegal biasanya tidak memiliki situs yang jelas, alamat yang nyata, dan kontak resmi yang tepercaya.
5. Tidak Terverifikasi
Dalam hal ini, terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan oleh calon peminjam. Pertama, setidaknya calon peminjam perlu memastikan bahwa pemberi pinjaman memiliki kontak resmi dan media sosial terverifikasi. Apabila dua informasi ini tidak terpenuhi, sebaiknya Anda menghindari calon pemberi pinjaman tersebut.
Kedua, calon peminjam perlu melakukan pengecekan ke Otoritas Jasa Keuangan alias OJK, apakah pemberi pinjaman telah terdaftar secara resmi.
Cara ini dapat dilakukan dengan menghubungi kontak OJK di 157, menghubungi lewat WhatsApp di nomor 081 157 157 157, mengirimkan surat elektronik ke waspadainvestasi@ojk.go.id, atau mengecek melalui laman resmi di ojk.go.ig.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga: 5 Ciri Pinjol Ilegal Mulai dari Uang Muka Hingga Persyaratan Terlalu Mudah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.