Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PHK di Mana-mana, Begini Aturan Pesangon dan Syaratnya bagi Karyawan Perusahaan

image-gnews
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perusahaan besar kembali melakukan PHK massal terhadap karyawan. Tentunya, bagi karyawan yang telah bekerja dalam waktu cukup lama dengan status tertentu berhak mendapatkan uang pesangon.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan aturan pesangon bagi pekerja yang terkena PHK melalui PP No. 35 Tahun 2021.

Baca: Cerita Karyawan Tokopedia: Yang Kena PHK, Terima Email Malam Ini

Seperti diketahui, beberapa perusahaan mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan mereka. Terbaru, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. telah memberikan klarifikasi ihwal kabar pemecatan karyawannya.

Manajemen menyebutkan GoTo telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 1.300 orang atau 12 persen dari total karyawannya di Indonesia, Vietnam, Singapura, dan India.

Lantas, bagi karyawan yang terdampak, bagaimana cara menghitung pesangon PHK 2022 terbaru? 

Apa itu Pesangon?

Sebelum mengetahui cara menghitung pesangon PHK, ada baiknya untuk memahami pengertiannya terlebih dahulu. Uang Pesangon adalah uang ganti rugi yang harus dibayarkan pengusaha kepada buruh/pekerja akibat pemberhentian masa kerja. Selain itu, ada pula istilah uang penghargaan masa kerja yang berarti uang jasa bentuk menghargai kinerja buruh tergantung lamanya masa kerja.

Sedangkan uang penggantian hak merupakan uang pengganti hak yang harus dilunasi pengusaha karena karyawan belum mengambilnya semasa bekerja. Untuk uang pisah, dimaksudkan sebagai biaya yang dibagikan perusahaan atas loyalitas dan pengabdian karyawan selama masa kerja waktu tertentu. Biasanya uang pisah diberikan untuk karyawan terikat kontrak yang tidak memiliki hak uang pesangon.

Aturan Pesangon dalam UU Cipta Kerja

Berdasarkan pasal 40 ayat (2) dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja disebutkan nominal pesangon yang dapat diterima karyawan, yakni:

-   Karyawan dengan waktu kerja kurang dari 1 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 1 bulan upah.

-   Karyawan dengan waktu kerja minimal 1 tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari 2 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 2 bulan upah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-   Karyawan dengan waktu kerja minimal 2 tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari 3 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 3 bulan upah.

-   Karyawan dengan waktu kerja minimal 3 tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari 4 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 4 bulan upah.

-   Karyawan dengan waktu kerja minimal 4 tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari 5 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 5 bulan upah.

-   Karyawan dengan waktu kerja minimal 5 tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari 6 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 6 bulan upah.

-   Karyawan dengan waktu kerja minimal 6 tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari 7 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 6 bulan upah.

-   Karyawan dengan waktu kerja minimal 7 tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari 8 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 7 bulan upah.

-   Karyawan dengan waktu kerja minimal 8 tahun atau lebih, maka berhak memperoleh pesangon berupa 9 bulan upah.

Syarat Pemberian Pesangon

Sementara itu, dalam Pasal 43 PP No. 35 Tahun 2021, ada sejumlah ketentuan untuk perusahaan yang tidak bisa memberikan uang pesangon secara penuh. Misalnya karena perusahaan tersangkut kerugian, utang, akan tutup, atau terancam pailit. Sehingga memerlukan efisiensi dengan mengurangi jumlah karyawan. Pengusaha dengan kondisi tersebut dapat membayarkan separuh dari total pesangon atas izin pemerintah.

MELYNDA DWI PUSPITA 

bIkuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

2 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.


Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

2 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

5 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

6 hari lalu

Chief Executive Officer Tesla Elon Musk masuk ke dalam mobil Tesla saat meninggalkan sebuah hotel di Beijing, China 31 Mei 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?


Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

10 hari lalu

Ilustrasi wanita lelah bekerja. Freepik.com
Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

Jika karyawan mengalami burnout, bukan hanya ia sendiri yang harus mencari solusi mengatasinya. Atasan juga perlu memperhatikan hal ini.


Sinyal Bos Jatuh Hati pada Karyawan, Tak Cuma Bahas Pekerjaan

12 hari lalu

Ilustrasi bos dan karyawan. Foto: Freepik.com
Sinyal Bos Jatuh Hati pada Karyawan, Tak Cuma Bahas Pekerjaan

Bos jatuh hati pada bawahannya namun tak menunjukkannya dengan terang-terangan dengan alasan profesionalisme. Cek tanda berikut.


4 Program Kesehatan yang Bisa Dorong Produktivitas Karyawan

14 hari lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
4 Program Kesehatan yang Bisa Dorong Produktivitas Karyawan

Produktivitas karyawan yang tinggi harus dibarengi dengan perhatian dan dukungan yang memadai dari perusahaan. Apa saja benefit yang bisa ditawarkan?


7 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Karyawan Baru pada Minggu Pertama

15 hari lalu

Ilustrasi wanita dan rekan kerja. Freepik.com
7 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Karyawan Baru pada Minggu Pertama

Meski sudah lolos wawancara kerja dan tercatat sebagai karyawan baru, evaluasi pada Anda tak lantas berakhir. Berikut hal yang tak boleh dilakukan.


Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

17 hari lalu

Sejumlah calon penumpang pesawat antre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Sekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 19 April 2023. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta memprediksi puncak arus mudik lewat bandara Soetta terjadi mulai H-3 atau Rabu (19/4) dengan pergerakan pesawat yang terjadwal mencapai 1.138 penerbangan dengan total penumpang 164.575 hingga H-1 atau Jumat (21/4). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

AP II mencatat jumlah penumpang pesawat angkutan Lebaran 2024 di 20 bandara yang dikelola perusahaan meningkat sekitar 15 persen.