Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PHK di Mana-mana, Begini Aturan Pesangon dan Syaratnya bagi Karyawan Perusahaan

image-gnews
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perusahaan besar kembali melakukan PHK massal terhadap karyawan. Tentunya, bagi karyawan yang telah bekerja dalam waktu cukup lama dengan status tertentu berhak mendapatkan uang pesangon.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan aturan pesangon bagi pekerja yang terkena PHK melalui PP No. 35 Tahun 2021.

Baca: Cerita Karyawan Tokopedia: Yang Kena PHK, Terima Email Malam Ini

Seperti diketahui, beberapa perusahaan mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan mereka. Terbaru, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. telah memberikan klarifikasi ihwal kabar pemecatan karyawannya.

Manajemen menyebutkan GoTo telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 1.300 orang atau 12 persen dari total karyawannya di Indonesia, Vietnam, Singapura, dan India.

Lantas, bagi karyawan yang terdampak, bagaimana cara menghitung pesangon PHK 2022 terbaru? 

Apa itu Pesangon?

Sebelum mengetahui cara menghitung pesangon PHK, ada baiknya untuk memahami pengertiannya terlebih dahulu. Uang Pesangon adalah uang ganti rugi yang harus dibayarkan pengusaha kepada buruh/pekerja akibat pemberhentian masa kerja. Selain itu, ada pula istilah uang penghargaan masa kerja yang berarti uang jasa bentuk menghargai kinerja buruh tergantung lamanya masa kerja.

Sedangkan uang penggantian hak merupakan uang pengganti hak yang harus dilunasi pengusaha karena karyawan belum mengambilnya semasa bekerja. Untuk uang pisah, dimaksudkan sebagai biaya yang dibagikan perusahaan atas loyalitas dan pengabdian karyawan selama masa kerja waktu tertentu. Biasanya uang pisah diberikan untuk karyawan terikat kontrak yang tidak memiliki hak uang pesangon.

Aturan Pesangon dalam UU Cipta Kerja

Berdasarkan pasal 40 ayat (2) dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja disebutkan nominal pesangon yang dapat diterima karyawan, yakni:

-   Karyawan dengan waktu kerja kurang dari 1 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 1 bulan upah.

-   Karyawan dengan waktu kerja minimal 1 tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari 2 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 2 bulan upah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-   Karyawan dengan waktu kerja minimal 2 tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari 3 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 3 bulan upah.

-   Karyawan dengan waktu kerja minimal 3 tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari 4 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 4 bulan upah.

-   Karyawan dengan waktu kerja minimal 4 tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari 5 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 5 bulan upah.

-   Karyawan dengan waktu kerja minimal 5 tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari 6 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 6 bulan upah.

-   Karyawan dengan waktu kerja minimal 6 tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari 7 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 6 bulan upah.

-   Karyawan dengan waktu kerja minimal 7 tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari 8 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 7 bulan upah.

-   Karyawan dengan waktu kerja minimal 8 tahun atau lebih, maka berhak memperoleh pesangon berupa 9 bulan upah.

Syarat Pemberian Pesangon

Sementara itu, dalam Pasal 43 PP No. 35 Tahun 2021, ada sejumlah ketentuan untuk perusahaan yang tidak bisa memberikan uang pesangon secara penuh. Misalnya karena perusahaan tersangkut kerugian, utang, akan tutup, atau terancam pailit. Sehingga memerlukan efisiensi dengan mengurangi jumlah karyawan. Pengusaha dengan kondisi tersebut dapat membayarkan separuh dari total pesangon atas izin pemerintah.

MELYNDA DWI PUSPITA 

bIkuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenparekraf soal RPP Kesehatan: Industri Kreatif Dirugikan, Multiplier Effect Hilang hingga Ancaman PHK

2 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kemenparekraf soal RPP Kesehatan: Industri Kreatif Dirugikan, Multiplier Effect Hilang hingga Ancaman PHK

Kemenparekraf menilai perlunya kajian lebih dalam terhadap RPP Kesehatan karena berpotensi membawa dampak negatif bagi industri kreatif di Tanah Air.


Ini Risiko Boikot Produk Terafiliasi Israel, Salah Satunya PHK Massal

3 hari lalu

Forum Umat Islam berunjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (23/1). Mereka mengutuk serangan Israel ke jalur Gaza, Palestina, dan menyerukan boikot atas produk Amerika dan Israel.TEMPO/Wahyu Setiawan
Ini Risiko Boikot Produk Terafiliasi Israel, Salah Satunya PHK Massal

Ketua Apindo Shinta Kamdani menyatakkan boikot produk Israel dapat menimbulkan beberapa risiko besar. Apa saja?


Terpopuler: Potensi PHK Usai Boikot Produk Diduga Terafiliasi Israel dan Balasan Bahlil atas Kritik Anies soal IKN

3 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Terpopuler: Potensi PHK Usai Boikot Produk Diduga Terafiliasi Israel dan Balasan Bahlil atas Kritik Anies soal IKN

Berita terpopuler pada Selasa, 28 November 2023, dimulai dari Ketua Apindo yang berbicara soal dampak boikot produk berafiliasi Israel ke penjualan hi


Cara Bahas Gaji dengan Rekan Kerja agar Tak Bikin Iri

5 hari lalu

Ilustrasi negosiasi gaji. Shutterstock.com
Cara Bahas Gaji dengan Rekan Kerja agar Tak Bikin Iri

Jjika ingin membahas soal gaji dengan rekan kerja, penting untuk memperhatikan cara yang tepat agar tak memunculkan iri hati.


6 Rekomendasi Drama Korea Tentang Karyawan dan Bos

5 hari lalu

She Was Pretty/Pinterest
6 Rekomendasi Drama Korea Tentang Karyawan dan Bos

Ada cukup banyak drama korea antara bos dan karyawan, buruh atau kuli bangunan dengan atasannya yang bisa Anda tonton.


Cara dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan via SIAPkerja

8 hari lalu

Ketahui persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan agar prosesnya mudah. Beberapa dokumen yang harus dibawa seperti kartu BPJS hingga KTP. Foto: Flickr
Cara dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan via SIAPkerja

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK.


Terpopuler: Ketua KPK Tersangka Pengamat Sebut Bisa Bikin Investor Asing Ragu, Guru Besar UI Bicara Standar Desain LRT Jabodebek

8 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Terpopuler: Ketua KPK Tersangka Pengamat Sebut Bisa Bikin Investor Asing Ragu, Guru Besar UI Bicara Standar Desain LRT Jabodebek

Kasus hukum yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri dinilai bisa menggerus kepercayaan investor asing terhadap Indonesia.


Bicara Rencana Merger AP I dan AP II, Erick Thohir Klaim Tak Ada PHK Karyawan

9 hari lalu

Ilustrasi - Bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I. ANTARA/HO-Angkasa Pura I
Bicara Rencana Merger AP I dan AP II, Erick Thohir Klaim Tak Ada PHK Karyawan

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan setelah merger Angkasa Pura (AP) I dan II.


Citigroup Bakal PHK Massal Karyawannya, Bagaimana Dampaknya ke Citi Indonesia?

12 hari lalu

Logo Citigroup. topnews.in
Citigroup Bakal PHK Massal Karyawannya, Bagaimana Dampaknya ke Citi Indonesia?

Citigroup dikabarkan memulai PHK besar-besaran karyawannya mulai hari ini, Senin, 20 November 2023. Bagaimana dampaknya ke Citi Indonesia?


Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

12 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

Ramai beberapa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, bagaimana aturan hukum PHK menurut UU Cipta Kerja.