1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Jika calon penumpang tidak melengkapi persyaratan, kata Eva, petugas KAI akan memberikan arahan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Berikut Ketentuan terkait pembatalan tiket KA:
1. Pembatalan Tiket Melalui Aplikasi KAI Access
- Paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan
- Kode booking yang akan dibatalkan belum dicetak sebagai boarding pass
- Dikenakan potongan bea pembatalan 25 persen
- Pengembalian bea melalui transfer bank atau e-wallet
- Pengembalian bea akan diberikan di hari ke 30 setelah permohonan pembatalan
2. Pembatalan Tiket Melalui Loket Stasiun*
- Proses pembatalan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA dan dikenakan potongan bea pembatalan 25 persen
- Melampirkan formulir pembatalan tiket yang telah diisi, cetak boarding pass, dan identitas penumpang
- Jika diwakilkan orang lain yang tidak tercantum dalam tiket, wajib menyertakan surat kuasa bermaterai disertai identitas pemilik tiket dan penerima kuasa
- Pengembalian bea melalui transfer bank, e-wallet, atau tunai di stasiun online yang telah ditentukan (Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor dan Cikampek)
- Pengembalian bea akan diberikan di hari ke 30 setelah permohonan pembatalan
PT KAI juga mengimbau bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access dan channel resmi penjualan tiket lainnya, agar memperhatikan dan membaca kembali persyaratan yang telah ditentukan. Hal itu guna menghindari gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.
Pengguna KA juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama perjalanan di atas KA maupun saat berada di stasiun. Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh calon pengguna, Eva mengatakan akan ada pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
"Seluruh penumpang juga akan diberikan healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan pembersih tangan," tuturnya.
Untuk informasi lebih lanjut masyarakat juga dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dibeli
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini