TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta sudah mulai menjual tiket kereta khusus Tahun Baru untuk keberangkatan 1 Januari 2023 dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen. Sehingga, kini pemesanan tiket kereta api (KA) sudah bisa dilakukan untuk keberangkatan pada masa angkutan 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.
"Tiket KA dapat dibeli melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melalui keterangan resmi yang diterima Tempo pada Kamis, 17 November 2022.
Baca: KAI Prediksi Pembelian Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru Melonjak Mulai Besok
Sementara itu, pemesanan tiket liburan menjelang Natal dan Tahun Baru sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan atau H-45. Untuk pembelian tiket di stasiun baru dapat dilakukan mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan.
Eva menuturkan kini tiket PT KAI sudah terjual sebanyak 53.500 sejak pemesanan dibuka pada 7 November 2022. Tiket tersebut untuk periode keberangkatan 22 Desember sampai 1 Januari 2023. Menurutnya jumlah tiket yang dipesan masih dapat bertambah mengingat pemesanan masih berlangsung melalui penjualan online, menyesuaikan ketentuan H-45.
Adapun beberapa tujuan favorit penumpang KA dari Gambir dan Pasar Senen dibantaranya relasi Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung dan Tegal.
PT KAI mengimbau bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA agar memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022. Aturan itu telah berlaku sejak 30 Agustus 2022, yakni calon penumpang KA dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.
Sedangkan calon penumpang usia 6 hingga 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika calon pengguna memiliki alasan medis sehingga tidak dapat melakukan vaksin, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Selanjutnya: syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub: