Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumut Basarin Yunus Tanjung menambahkan, untuk BLT dampak inflasi, Pemprov Sumut menganggarkan belanja wajib sebesar Rp 8,8 miliar. Untuk periode Oktober-Desember 2022, penerima manfaat akan diberi Rp130.000 untuk satu bulan sehingga totalnya Rp 390.000.
"Kalau memenuhi target 30.672 penerima manfaat, berarti sekitar Rp 8,8 miliar. Semoga bisa tuntas semuanya, terutama menjelang akhir tahun dan awal tahun," kata Basarin.
Secara teknis, sosialisasi untuk menyiapkan data penerima, apakah dengan pembukaan rekening di Bank Sumut atau menentukan alamat rumah jika dikirim melalui wesel. Untuk BLT, Peraturan Menteri Keuangan mengatur penyediaannya selain pusat melalui APBN, juga pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melalui APBD, sampai pemerintah desa melalui APBDes.
"Masing-masing ada kriterianya. Kalau kita untuk driver ojek online dan pangkalan, penarik becak, lansia dan penyandang disabilitas. Kalau sudah dapat BLT dari pemerintah daerahnya, dialihkan ke penerima lain," ujar Basarin.
Baca Juga: Jokowi Pagi Ini Cek Bendungan hingga Lahan untuk Proyek IKN Nusantara
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.