TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PT Bogor Raya Development (BRD) kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang telah memblokir bidang-bidang tanahnya atas permohonan Satgas BLBI. Tergugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dan telah salah sasaran dalam melakukan penyitaan aset tersebut.
“Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bukanlah subjek atau pihak yang dapat mengajukan permohonan pencatatan blokir oleh karenanya tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk dapat mengajukan permohonan pencatatan blokir,” demikian pertimbangan Putusan Nomor 64/G/2022/PTUN.BDG, dikutip melalui siaran pers pada Kamis, 17 November 2022.
Gugatan itu terdaftar pada 18 Juli 2022 dan sidang pertama telah dilakukan pada tanggal Rabu, 27 Juli 2022. Gugatan diajukan lantaran BRD merasa aset tersebut tak berkaitan dengan utang obligor BLBI, yaitu Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, seperti yang diklaim oleh Satgas BLBI.
Baca: Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T
Kuasa Hukum BRD dari LSM Law Firm, Damian Agata Yuvens berharap putusan itu dapat menjadi pelajaran bagi Satgas BLBI. Ia mengatakan pengembalian kerugian negara akibat dana BLBI tidak boleh dilakukan secara serampangan. "Apalagi sampai merugikan pihak ketiga yang tidak terkait dengan BLBI," kata dia.
Kuasa Hukum BRD lainnya, Leonard Arpan Aritonang menilai putusan PTUN Bandung itu membuktikan dua hal. Pertama, tindakan yang dilakukan pemerintah terhadap aset BRD adalah kesewenang-wenangan. Kedua, bidang-bidang tanah yang diblokir itu bukanlah aset dari obligor BLBI. Ia menambahkan, BRD juga tidak terkait dengan obligor BLBI mana pun.
“Kami bersyukur bahwa Indonesia adalah negara hukum yang masih memiliki peradilan tata usaha negara yang dapat mengoreksi tindakan dan keputusan pemerintah yang bertentangan dengan hukum,” kata Leonard.
Selanjutnya: Satgas BLBI sebelumnya menyita aset...