TEMPO.CO, Jakarta -Kabar Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK oleh sejumlah perusahaan di Tanah Air makin sering terdengar.
Terbaru PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. dikabarkan tengah berencana melakukan PHK terhadap 1.000 pekerjanya. Pemangkasan jumlah karyawan itu disebut-sebut sebagai bentuk efisiensi keuangan perusahaan.
Apa itu PHK?
Pemutusan hubungan kerja atau PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.
PHK sebuah konsep penyelesaian hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan, yang penyebabnya bisa beragam. Mulai dari kerugian finansial yang dialami sebuah perusahaan sampai pada persoalan kinerja karyawan yang buruk. Akibatnya, baik perusahaan maupun karyawan tidak memiliki hak dan kewajiban.
Baca juga : No Work No Pay Minim Empati ke Buruh, Aspek: Agar Pengusaha Lepas Lepas dari Tanggung Jawab
Ketentuan tentang PHK sendiri telah diatur sesuai dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 13 tahun 2003 juncto UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sementara aturan pelaksananya terdapat pada pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Prosedur PHK
Mengutip laman jdih.kemnaker.go.id, prosedur PHK diawali dari pemberitahuan maksud dan alasan oleh pengusaha kepada buruh. Penyampaian wajib dalam bentuk surat tertulis secara sah.
Surat diberikan paling lama 14 hari kerja sebelum PHK. Untuk masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama tujuh hari kerja sebelum PHK dilakukan.
Pemberitahuan PHK tak perlu dilakukan untuk beberapa hal, yakni pekerja mengundurkan diri atas keputusan sendiri, berakhirnya masa PKWT, telah mencapai usia pensiun berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan, dan/atau karyawan meninggal dunia.
Bila karyawan menolak PHK, dapat melakukan perundingan bipartit dan mediasi. Namun jika tak mencapai kesepakatan, langkah selanjutnya ialah mengikuti mekanisme dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Perusahaan juga diwajibkan melaporkan PHK kepada Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) setempat untuk memperoleh hak pekerja dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
KAKAK INDRA PURNAMA
Baca juga : Diisukan PHK 1.000 Karyawan, GoTo: Performa Bisnis Terus Berkembang
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.