Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kabar Gelombang PHK Perusahaan Mulai Terdengar, Apa Itu PHK?

image-gnews
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kabar Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK oleh sejumlah perusahaan di Tanah Air makin sering terdengar.

Terbaru PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. dikabarkan tengah berencana melakukan PHK terhadap 1.000 pekerjanya. Pemangkasan jumlah karyawan itu disebut-sebut sebagai bentuk efisiensi keuangan perusahaan.

Apa itu PHK?

Pemutusan hubungan kerja atau PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.

PHK sebuah konsep penyelesaian hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan, yang penyebabnya bisa beragam. Mulai dari kerugian finansial yang dialami sebuah perusahaan sampai pada persoalan kinerja karyawan yang buruk. Akibatnya, baik perusahaan maupun karyawan tidak memiliki hak dan kewajiban.

Baca juga : No Work No Pay Minim Empati ke Buruh, Aspek: Agar Pengusaha Lepas Lepas dari Tanggung Jawab

Ketentuan tentang PHK sendiri telah diatur sesuai dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 13 tahun 2003 juncto UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sementara aturan pelaksananya terdapat pada pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Prosedur PHK

Mengutip laman jdih.kemnaker.go.id, prosedur PHK diawali dari pemberitahuan maksud dan alasan oleh pengusaha kepada buruh. Penyampaian wajib dalam bentuk surat tertulis secara sah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat diberikan paling lama 14 hari kerja sebelum PHK. Untuk masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama tujuh hari kerja sebelum PHK dilakukan.

Pemberitahuan PHK tak perlu dilakukan untuk beberapa hal, yakni pekerja mengundurkan diri atas keputusan sendiri, berakhirnya masa PKWT, telah mencapai usia pensiun berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan, dan/atau karyawan meninggal dunia.

Bila karyawan menolak PHK, dapat melakukan perundingan bipartit dan mediasi. Namun jika tak mencapai kesepakatan, langkah selanjutnya ialah mengikuti mekanisme dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Perusahaan juga diwajibkan melaporkan PHK kepada Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) setempat untuk memperoleh hak pekerja dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

KAKAK INDRA PURNAMA

Baca juga : Diisukan PHK 1.000 Karyawan, GoTo: Performa Bisnis Terus Berkembang 

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

2 hari lalu

Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menaker Ida Fauziyah (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25, Maret 2024. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?


Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

5 hari lalu

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) menang dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

6 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


CCE 3.0 GoTo Impact Foundation bakal Digelar di 4 Lokasi, Belitung hingga Lombok Tengah

6 hari lalu

Chairperson GoTo Impact Foundation, Monica Oudang, saat peluncuran Catalyst Changemakers Ecosystem (CCE) 3.0 via zoom meet, Kamis, 21 Maret 2024. Dok: Tangkapan Layar
CCE 3.0 GoTo Impact Foundation bakal Digelar di 4 Lokasi, Belitung hingga Lombok Tengah

GoTo Impact Foundation meluncurkan program Catalyst Changemakers Ecosystem atau CCE 3.0 dengan tema Lokal Berdaya.


Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

6 hari lalu

Chair of Unilever PLC, Ian Meakins. unilever.com
Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

Unilever membeberkan alasan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 7.500 karyawannya di seluruh dunia.


Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

7 hari lalu

Logo Unilever. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

Unilever bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 7.500 karyawannya di seluruh dunia. Begini penjelasan lengkap CEO Unilever


GoTo Catatkan EBITDA Positif Rp 77 Miliar, Rugi Bersih Sampai Rp 90 T

7 hari lalu

Mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat, 28 mei 2021. Sejumlah mitra pengemudi Gojek berharap mergernya dua perusahan startup Gojek dan Tokopedia memberikan dampak positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bonus dan insentif karena penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
GoTo Catatkan EBITDA Positif Rp 77 Miliar, Rugi Bersih Sampai Rp 90 T

GoTo mengumumkan kinerja keuangan dan operasionalnya untuk kuartal IV serta tahun buku 2023.


Terdampak Operasi Houthi di Laut Merah, Pelabuhan Israel Terancam PHK Pekerja

8 hari lalu

Militan Houthi yang didukung Iran di Yaman telah meningkatkan serangan terhadap kapal-kapal di Laut Merah. REUTERS
Terdampak Operasi Houthi di Laut Merah, Pelabuhan Israel Terancam PHK Pekerja

Separuh pekerja di Pelabuhan Eilat Israel berisiko di-PHK akibat serangan milisi Houthi terhadap kapal Israel atau kapal menuju dan dari Israel


Ramadan 2024, Penjualan Kolak Pisang di Tokopedia Naik Hingga 21 Kali Lipat

8 hari lalu

Ilustrasi kolak pisang. shutterstock.com
Ramadan 2024, Penjualan Kolak Pisang di Tokopedia Naik Hingga 21 Kali Lipat

Penjualan takjil sangat populer di bulan puasa pada Ramadan 2024. Penjualan kolak pisang naik hingga 21 kali lipat.


Kembangkan UMKM, Pemprov Sumut Gandeng PT Goto Gojek Tokopedia

9 hari lalu

Tokopedia Fashion Market secara offline digelar di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pada 7 hingga 11 Februari 2024. Foto: Dok. Tokopedia
Kembangkan UMKM, Pemprov Sumut Gandeng PT Goto Gojek Tokopedia

Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin menandatangani Nota Kesepahaman dengan PT Goto Gojek Tokopedia terkait kerja sama pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), peningkatan layanan publik dan penataan transportasi melalui aplikasi Gojek di Sumut.