Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Ia menuturkan PT KAI juga tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah. Calon penumpang akan dicek suhu tubuh saat memasuki area stasiun dan dipersilakan menggunakan pencuci tangan atau hand sanitizer.
Begitu juga saat di kereta api, kata Eva, petugas secara berkala akan membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan. Sementara bila ada lelanggan yang tidak mematuhi ketentuan persyaratan, maka tidak diizinkan naik kereta api.
"PT KAI terus berkomitmen dan konsisten menerapkan protokol pencegahan Covid-19 agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik," tuturnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru, ia berujat masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121. Selain itu tersedia kanal WhatsApp di nomor 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Baca juga: Hutama Karya Prediksi Lalu Lintas di Jalan Tol saat Natal dan Tahun Baru Naik 12,88 Persen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini