Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ingin Membeli Apartemen Pahami Dahulu Status Kepemilikannya, Apa Itu HPL?

image-gnews
Ilustrasi apartemen mungil. Freshome.com
Ilustrasi apartemen mungil. Freshome.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seiring perkembangan zaman, kini apartemen menjadi hunian yang nyaman bagi siapa saja, khususnya generasi milenial, pekerja bermobilitas tinggi, dan pasangan baru. Pasalnya, apartemen menawarkan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rumah.

Umumnya, apartemen dibangun di tempat yang strategis sehingga memudahkan para penghuni dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Namun, masih banyak orang yang belum mengetahui status kepemilikan bangunan satu ini. Padahal, ini menjadi hal terpenting sebelum memutuskan untuk membeli apartemen. 

Jika rumah dilengkapi dengan SHM (sertifikat hak milik), pemilik apartemen akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Mengutip jurnal yang berjudul Hak guna Bangunan Pada Apartemen, sertifikat apartemen merupakan dokumen legal yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan berlaku sebagai hak kepemilikan seseorang atas apartemen. Selain itu, sertifikat ini juga sebagai tanda bukti sah kepemilikan unit apartemen. Dengan begitu, pemilik unit apartemen harus memiliki dokumen sertifikat apartemen secara penuh dan asli. 

Secara legal, pembahasan mengenai status kepemilikan apartemen diatur dalam UU Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun, tepatnya dalam Pasal 46 ayat (1). Pasal tersebut menjelaskan bahwa hak kepemilikan satuan rumah susun (Sarusun) merupakan hak milik atas sarusun yang bersifat perseorangan dan terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama sarusun, benda bersama, dan tanah bersama. 

Hukum status kepemilikan apartemen ini harus benar-benar dipahami karena yang menjadi hak milik perorangan tentulah unit apartemen yang dibeli. Misalnya, seseorang membeli unit seluas 33 meter persegi yang terdiri atas dua kamar tidur, maka unit tersebut adalah mutlak milik seseorang itu dan tidak dibagi dengan orang lain. Untuk mengetahui status kepemilikan apartemen lebih jelas, berikut ulasannya. 

Baca: Harga Apartemen Rp 26 Juta Per Meter Persegi, Dampak ke Milenial?

Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) atau HGB Milik

Jenis sertifikat apartemen ini merupakan pecahan dari Hak Guna Bangunan (HGB). HGB memiliki status yang terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah HGB Milik, seperti dikutip buku Hak-Hak atas Tanah. Sertifikat jenis ini berarti bahwa apartemen yang dibangun berada di atas lahan milik perorangan atau milik pengembang. Biasanya, sertifikat ini dibuat sama seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang membedakan hanya warnanya saja. Jika sampul SHM berwarna hijau, SHMRS akan dibuat warna merah muda. 

SHKRS atau HGB Milik ini mempunyai kedudukan yang kuat sehingga dapat digadaikan di bank, tetapi memiliki masa berlaku, yaitu 30 tahun dan dapat diperpanjang kembali selama 20 tahun.

Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB)

SKGB adalah sertifikat kepemilikan seseorang ketika apartemen tersebut dibangun di atas lahan milik pemerintah atau tanah wakaf. Jenis sertifikat ini lebih lemah dibandingkan SHKRS atau HGB Milik lantaran status pemilikan tanah dimiliki oleh orang ketiga.

Hak Pengelolaan Lahan (HPL)

Mengutip buku Hukum Kepemilikan Hak atas Tanah, HPL bukan merupakan hak atas tanah, seperti Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA). HPL adalah sebagian dari tanah negara yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) dilimpahkan kepada pemegang HPL. Hak ini tidak dapat dialihkan dan tidak dapat dijadikan jaminan utang yang dibebani Hak Tanggungan (HT). 

Kendati demikian, di atas HPL dapat diberikan hak atas tanah HGB atau HP dengan SPPT (Surat Perjanjian Penggunaan Tanah). HGB atau HP di atas HPL ini baru dapat dialihkan kepemilikannya pada pemilik apartemen dan dibebani dengan HT atas persetujuan pemegang HPL.

RACHEL FARAHDIBA R 

Baca juga: Minat Sewa Apartemen? Lakukan 7 Langkah Ini Termasuk Siapkan Dokumen Ini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

2 hari lalu

Lokasi kejadian bunuh diri di Apartemen Laguna Tower A Pluit Jakarta Utara pada Senin, 25 Maret 2024. Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Utara
Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

Seorang wanita berinisial PT, 22 tahun, tewas usai melompat dari apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin sore kemarin.


Cerita Warga Sepaku saat Badan Bank Tanah Antarkan Surat Peringatan Bersama Aparat TNI dan Brimob

5 hari lalu

Foto udara pemukiman warga adat Suku Balik yang berdekatan dengan proyek pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. REUTERS/Willy Kurniawan
Cerita Warga Sepaku saat Badan Bank Tanah Antarkan Surat Peringatan Bersama Aparat TNI dan Brimob

Elisnawati, warga Sepaku, Kabupaten Penajem Paser Utara itu mengenang kembali peristiwa ketika para pejabat Badan Bank Tanah datang ke kampungnya.


Badan Bank Tanah dalam Pusaran Pembangunan IKN Nusantara, Apa Fungsi dan Wewenang Bank Tanah?

5 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Badan Bank Tanah dalam Pusaran Pembangunan IKN Nusantara, Apa Fungsi dan Wewenang Bank Tanah?

Surat peringatan Badan Bank Tanah kepada warga di area IKN mendapat sorotan. Apa sebenarnya fungsi dan wewenang Bank Tanah ini?


Disebut Kirim Surat Peringatan Agar Warga di IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Penjelasan Badan Bank Tanah

7 hari lalu

Foto udara pemukiman warga adat Suku Balik yang berdekatan dengan proyek pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. REUTERS/Willy Kurniawan
Disebut Kirim Surat Peringatan Agar Warga di IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Penjelasan Badan Bank Tanah

Syafran membantah Badan Bank Tanah berupaya menggusur warga Penajam Paser Utara demi kepentingan Ibu Kota Nusantara (IKN).


Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

13 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkappelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI.


Kapolres Jakarta Utara Belum Mau Ungkap Pemeriksaan Saksi Kasus Satu Keluarga Lompat dari Apartemen

13 hari lalu

Tempat kejadian bunuh diri empat orang sekeluarga yang melompat dari atas apartemen Teluk Intan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu sore, 9 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kapolres Jakarta Utara Belum Mau Ungkap Pemeriksaan Saksi Kasus Satu Keluarga Lompat dari Apartemen

Kapolres Jakarta Utara belum mau mengungkap soal pemeriksaan saksi dalam kasus satu keluarga lompat dari Apartemen Teluk Intan.


Kasus Keluarga Lompat di Apartemen Teluk Intan, Saudara Anggap sebagai Musibah

13 hari lalu

Lokasi empat orang keluar melompat dari gedung Topaz di kawasan Apartemen Teluk Intan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Korban yang masih satu keluarga itu melompat dan tewas pada Sabtu, 9 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kasus Keluarga Lompat di Apartemen Teluk Intan, Saudara Anggap sebagai Musibah

Kakak dari salah satu anggota keluarga yang melompat di Apartemen Teluk Intan Penjaringan tak tahu alasan mengapa keluarga itu melakukan aksi itu.


Jokowi Minta Tanah IKN Dijual ke Investor, Berapa Harga per Meter?

14 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama para menteri dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menikmati malam di IKN, Kalimantan Timur, Kamis (29/2/2024). ANTARA/HO-BPMI Setpres
Jokowi Minta Tanah IKN Dijual ke Investor, Berapa Harga per Meter?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi minta tanah di IKN dijual ke investor. Lantas berapa harga per meternya?


Motif Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Teluk Intan Masih Teka-Teki, Polisi Belum Mau Buka ke Publik

14 hari lalu

Tempat kejadian bunuh diri empat orang sekeluarga yang melompat dari atas apartemen Teluk Intan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu sore, 9 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Motif Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Teluk Intan Masih Teka-Teki, Polisi Belum Mau Buka ke Publik

Hingga kini motif satu keluarga melompat dari Apartemen Teluk Intan Penjaringan masih jadi teka teki. Polisi belum membuka ke publik.


Kasus Orang Lompat dari Apartemen Teluk Intan Sudah Pernah Terjadi Beberapa Kali

16 hari lalu

Sejumlah anggota Resmob Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya memantau lokasi empat keluarga tewas usai diduga melompat dari salah satu apartemen di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu, 9 Maret 2024. Foto: TEMPO/Ihsan Reliubun
Kasus Orang Lompat dari Apartemen Teluk Intan Sudah Pernah Terjadi Beberapa Kali

Berdasarkan keterangan salah satu penghuni, kasus orang melompat dari Apartemen Teluk Intan Penjaringan, Jakarta Utara bukan baru kali saja.