TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi merilis aplikasi Electronic Visa on Arrival (e-VOA) pada Kamis, 10 November 2022. Aplikasi itu memungkinkan pelaku perjalanan luar negeri melakukan pembayaran dan mendapatkan visa sebelum tiba di wilayah Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang hadir dalam acara itu mengapresiasi peluncuran e-VOA. "Kehadiran e-VOA menjadi bukti akselerasi terhadap efisiensi pelayanan keimigrasian yang ada di negeri ini," ujar dia lewat keterangan tertulis pada Kamis, 10 November 2022.
Menko Luhut meminta seluruh insan Kemenkumham dan Dirjen Imigrasi untuk selalu memiliki pemikiran yang berorientasi pada pelayanan publik. "Kita ini pelayan publik dan Anda bertugas untuk melayani, jadi berikan yang terbaik pada publik," kata dia.
Baca: 17 Kepala Negara Terkonfirmasi Hadiri KTT G20, Luhut: Persiapan RI The Best Ever in History
Luhut pun berpesan agar selalu mengutamakan kerja sama dan kolaborasi. Menurut dia, kerja sama dan kolaborasi menjadi kunci kesuksesan dalam melakukan transformasi pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, khususnya melalui aplikasi seperti e-VOA.
"Saya minta layanan terus bisa ditingkatkan supaya mudah, aman, terintegrasi, dengan menggunakan big data dan aplikasi digital," ucap Luhut.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa e-VOA sudah diterapkan bagi 46 negara dan 17 bandara yang berfungsi sebagai pintu masuk. Dia berharap ke depan, peran e-VOA dapat terus ditingkatkan untuk mendorong peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia.
“Dan menjadi katalis dalam mendukung kemajuan Indonesia melalui perbaikan pelayanan imigrasi yang lain,” tutur Edward.
Baca: Putin Dipastikan Tak Hadir di KTT G20, Luhut: Kami Menghormati Itu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.