TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menghentikan sembilan entitas penawaran investasi tanpa izin, 88 platform pinjaman online atau pinjol ilegal, serta 77 usaha pergadaian swasta tak berizin sepanjang Oktober 2022.
“Temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data atau pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube, yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 November 2022.
Adapun sembilan embilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri atas lima entitas melakukan money game. Satu entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin, serta asatu entitas lainnya adalah penyelenggara dompet digital tanpa izin.
Baca: Marak Pinjol Ilegal, OJK Berikan Tips Akses Pinjaman Online
“SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Kesadaran dari masyarakat ini sangat diperlukan guna memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus-modus baru,” ujar Tongam.
Lebih lanjut, Tongam mengatakan dengan tambahan temuan ini, jumlah platform pinjol yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 platform. “Setiap hari, SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meski beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.
Sementara itu, kegiatan pegadaian yang sudah ditutup SWI sepanjang 2019 hingga Oktober 2022 ada sebanyak 242. Kegiatan pegadaian tersebut, kata Tongam, ilegal lantaran dilaksanakan tanpa izin dari OJK—sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian.
“Kami mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta ilegal. Kami minta masyarakat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” ucapnya.
Baca: Indonesia Fintech Summit 2022, Layanan Keuangan Digital Diharapkan Dorong Inklusi Keuangan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini