TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga buka suara soal pencatatan namanya dalam video yang mempromosikan entitas kripto ilegal, Pi Network. Ia mengaku tengah berkonsultasi dengan Kepala Biro Hukum Kemendag untuk melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.
"Ini sudah bertentangan dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Ada unsur-unsur pidana yang bisa dipermasalahkan di sini," ucapnya dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 10 November 2022.
Ia mengungkapkan, sampai saat ini, aset kripto Pi Network belum terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Jerry pun mengaku belum pernah mengetahui atau berhubungan dengan pihak Pi Network.
Menurut Jerry, ada pihak yang memanipulasi video, foto, atau suara seolah-olah dia memberikan pernyataan positif terhadap entitas kripto ilegal itu. Kini, Kemendag tengah menganalisis pasal apa saja yang diduga dilanggar oleh pembuat video tersebut.
Baca juga: Namanya Dicatut untuk Promosikan Kripto Ilegal Pi Network, Wamendag: Info Tidak Benar
Selain itu, Kemendag sedang berupaya agar informasi itu tidak dikapitalisasi dan disebarkan secara meluas sampai menimbulkan kerugian masyarakat. Jerry memperingatkan kepada pembuat konten di media sosial atau media lainnya untuk berhati-hati dalam mengutip pernyataan dari siapa pun.
Ia mengimbau masyarakat juga perlu lebih teliti dalam memilah informasi yang bertebaran di media sosial. Pasalnya, menurut Jerry, kejadian pencatutan nama pejabat Kemendag maupun Bappebti sudah sering terjadi untuk seolah-olah melegitimasi atau meng-endorse produk yang sedang mereka promosikan.
Adapun entitas kripto yang bisa beroperasi sebagai pedagang itu hanya yang sudah teregistrasi di Bappebti. Per hari ini, jumlah aset kripto yang sudah terdaftar baru 25 entitas. Aset kripto tersebut telah memenuhi syarat-syarat sebagai calon pedagang fisik, yang meliputi jumlah setoran modal, bentuk entitas, laporan arus kas atau keuangannya, hingga soal jajaran direksinya.
"Semuanya lengkap, jika tidak memenuhi semua persyaratan tersebut mereka tidak bisa terdaftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto," ucap Jerry. Meski hingga kini masih ada yang berproses mengurus pendaftar, Jerry menekankan selama belum mendapatkan surat izin dari Bappebti, mereka tidak boleh beroperasi.
Syarat-syarat tersebut tidak hanya diawasi Bappebti ketika mendaftar, tapi terus berlangsung selama entitas tersebut beroperasi. Sehingga, ada kemungkinan entitas yang sudah teregistrasi pun sewaktu-waktu bisa dicabut izinnya jika tidak memenuhi standar Bappebti.
Sementara itu, Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menegaskan Pi Network merupakan kripto yang berbentuk currency atau mata uang. Sedangkan di Indonesia, kripto bukan merupakan mata uang melainkan komoditas. Sehingga, Pi Network tak terdaftar di Bappebti dan bersifat ilegal.
Didid mengaku hingga saat ini masih banyak situs yang menawarkan aset kripto ilegal. Meski begitu, tak semua situs bisa langsung ditindak secara hukum oleh Bappebti. Karenanya, ia memperingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap situs-situs tersebut dan hanya melakukan transaksi aset kripto pada entitas yang telah mengantongi izin dari Bappebti.
"Untuk Pi Network ini, tentu akan kami tindak lanjuti seperti arahan Wamendag, yakni melaporkan kepada aparat penegak hukum," ucap Didid.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca juga: Transaksi Kripto Diperkirakan Masih Lesu Mengikuti Kebijakan The Fed
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini