Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Namanya Dicatut Pi Network, Wamendag Bakal Ambil Langkah Hukum

image-gnews
Jerry Sambuaga di Kompleks Istana Kepresidenan jelang pelantikan wakil menteri 2019-2024, Jakarta, 25 Oktober 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Jerry Sambuaga di Kompleks Istana Kepresidenan jelang pelantikan wakil menteri 2019-2024, Jakarta, 25 Oktober 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga buka suara soal pencatatan namanya dalam video yang mempromosikan entitas kripto ilegal, Pi Network. Ia mengaku tengah berkonsultasi dengan Kepala Biro Hukum Kemendag untuk melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. 

"Ini sudah bertentangan dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Ada unsur-unsur pidana yang bisa dipermasalahkan di sini," ucapnya dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 10 November 2022. 

Ia mengungkapkan, sampai saat ini, aset kripto Pi Network belum terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Jerry pun mengaku belum pernah mengetahui atau berhubungan dengan pihak Pi Network.

Menurut Jerry, ada pihak yang memanipulasi video, foto, atau suara seolah-olah dia memberikan pernyataan positif terhadap entitas kripto ilegal itu. Kini, Kemendag tengah menganalisis pasal apa saja yang diduga dilanggar oleh pembuat video tersebut.

Baca juga: Namanya Dicatut untuk Promosikan Kripto Ilegal Pi Network, Wamendag: Info Tidak Benar

Selain itu, Kemendag sedang berupaya agar informasi itu tidak dikapitalisasi dan disebarkan secara meluas sampai menimbulkan kerugian masyarakat. Jerry memperingatkan kepada pembuat konten di media sosial atau media lainnya untuk berhati-hati dalam mengutip pernyataan dari siapa pun.

Ia mengimbau masyarakat juga perlu lebih teliti dalam memilah informasi yang bertebaran di media sosial. Pasalnya, menurut Jerry, kejadian pencatutan nama pejabat Kemendag maupun Bappebti sudah sering terjadi untuk seolah-olah melegitimasi atau meng-endorse produk yang sedang mereka promosikan. 

Adapun entitas kripto yang bisa beroperasi sebagai pedagang itu hanya yang sudah teregistrasi di Bappebti. Per hari ini, jumlah aset kripto yang sudah terdaftar baru 25 entitas. Aset kripto tersebut telah memenuhi syarat-syarat sebagai calon pedagang fisik, yang meliputi jumlah setoran modal, bentuk entitas, laporan arus kas atau keuangannya, hingga soal jajaran direksinya. 

"Semuanya lengkap, jika tidak memenuhi semua persyaratan tersebut mereka tidak bisa terdaftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto," ucap Jerry. Meski hingga kini masih ada yang berproses mengurus pendaftar, Jerry menekankan selama belum mendapatkan surat izin dari Bappebti, mereka tidak boleh beroperasi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarat-syarat tersebut tidak hanya diawasi Bappebti ketika mendaftar, tapi terus berlangsung selama entitas tersebut beroperasi. Sehingga, ada kemungkinan entitas yang sudah teregistrasi pun sewaktu-waktu bisa dicabut izinnya jika tidak memenuhi standar Bappebti. 

Sementara itu, Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menegaskan Pi Network merupakan kripto yang berbentuk currency atau mata uang. Sedangkan di Indonesia, kripto bukan merupakan mata uang melainkan komoditas. Sehingga, Pi Network tak terdaftar di Bappebti dan bersifat ilegal.

Didid mengaku hingga saat ini masih banyak situs yang menawarkan aset kripto ilegal. Meski begitu, tak semua situs bisa langsung ditindak secara hukum oleh Bappebti. Karenanya, ia memperingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap situs-situs tersebut dan hanya melakukan transaksi aset kripto pada entitas yang telah mengantongi izin dari Bappebti

"Untuk Pi Network ini, tentu akan kami tindak lanjuti seperti arahan Wamendag, yakni melaporkan kepada aparat penegak hukum," ucap Didid. 

RIANI SANUSI PUTRI 

Baca juga: Transaksi Kripto Diperkirakan Masih Lesu Mengikuti Kebijakan The Fed

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seorang Pria Bakar Diri di Luar Gedung Pengadilan Saat Trump Disidang

3 jam lalu

Seseorang terbakar di luar gedung pengadilan tempat persidangan pidana uang tutup mulut mantan Presiden AS Donald Trump sedang berlangsung, di New York, AS, 19 April 2024, dalam tangkapan layar yang diambil dari sebuah video. Reuters TV via REUTERS
Seorang Pria Bakar Diri di Luar Gedung Pengadilan Saat Trump Disidang

Seorang pria membakar dirinya di luar gedung pengadilan New York tempat persidangan uang tutup mulut bersejarah Donald Trump.


Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

1 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.


Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

1 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai melepas bantuan kemanusiaan pemerintah untuk Palestina dan Sudan di Pangkalan TNI AU Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 3 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

Presiden Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru TPPU yang berbasis teknologi.


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

1 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

2 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

2 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

2 hari lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.


Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

2 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.


Akademi Crypto Gelar Event Road to Bitcoin Halving

3 hari lalu

Akademi Crypto Gelar Event Road to Bitcoin Halving

Akademi Crypto gelar event kripto terbesar di dunia yakni Road to Bitcoin Halving yang digelar di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu, 7 April 2024.


Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

4 hari lalu

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

Anandira Puspita, istri dari anggota TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam, menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya