TEMPO.CO, Jakarta - Bulog mengaku masih akan mendalami rencana pemberian subsidi bunga pinjaman kepada perusahaan. Subsidi itu memungkinkan Bulog memperoleh keringanan dalam membayar bunga untuk pinjaman modal kerja.
"Masih kita pelajari," ujar Kepala Bagian Humas dan Kelembagaan Perum Bulog Tomi Wijaya saat dihubungi pada Rabu, 9 November 2022.
Lebih lanjut soal apakah subsidi bunga tersebut akan berpengaruh pada harga beras atau bahan pangan lainnya, Tomi pun belum bisa menjelaskan. "Kami juga baru terima informasinya, jadi baru dipelajari," katanya.
Aturan pemberian subsidi bunga bagi Bulog dan BUMN Pangan termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 dengan tujuannya untuk memastikan cadangan pangan pemerintah cukup. Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengatur mengenai tata-cara pelaksanaan pemberian subsidi bunga pinjaman oleh pemerintah untuk pengadaan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah (CPP).
Baca: Operasi Pasar di Cipinang, Mendag: Aman, Banyak, Harga Beras Bulog Rp 8.900 per Kilogram
Adapun beleid itu diterapkan untuk pembelian sebelas jenis pangan pokok tertentu.
"Yang meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan,” berikut salah satu klausul dalam beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 1 November 2022.
Besaran subsidi bunga pinjaman untuk CPP juga dijelaskan dalam aturan PMK itu. Formula yang digunakan adalah besaran subsidi dikalikan dengan baki debet dikalikan dengan hari bunga dan dibagi 360 (hari). Perhitungan relaksasi bunga merujuk pada jumlah hari dalam satu periode penagihan subsidi bunga. Dalam periode itu, baki debet pinjaman tidak berubah.
Adapun penyalur yang bisa memberikan pinjaman kepada penyelenggara CPP, yakni Bulog dan BUMN pangan, merupakan lembaga keuangan bank. Kriteria entitas yang menerima relaksasi bunga adalah badan usaha milik negara (BUMN) dan memiliki komitmen untuk menyalurkan pinjaman kepada penyelenggara CPP.
“Dalam rangka penentuan kebijakan pemberian subsidi bunga pinjaman, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kepala Badan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara,” kata Sri Mulyani.
Baca juga: BPS Ungkap Harga Beras, Tempe, dan Tahu Merangkak Naik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini