TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya ke ke Ajaib dan Stockbit, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Indo Premier Sekuritas. Sebelumnya, BEI memberikan sanksi ke perusahaan sekuritas Ajaib dan Stockbit pada akhir Oktober 2022 lalu.
Dalam pengumuman tertanggal 8 November 2022, BEI memberi teguran tertulis karena Indo Premier Sekuritas belum sepenuhnya menerapkan ketentuan pedoman penilaian kelayakan implementasi standardisasi brokerage office system (BOFIS) anggota bursa. Selain itu, ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten belum diberlakukan.
“Dengan ini diumumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas,” tulis Bursa dalam pengumuman dikutip Rabu, 9 November 2022.
Baca: Analis Anggap Ketentuan Automated Ordering Sekuritas Krusial, Alasan Ajaib dan Stockbit Disanksi
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan, sanksi teguran itu dijatuhkan untuk melindungi investor ritel dari kerugian akibat permasalahan sama yang terulang.
Otoritas, kata Irvan, khawatir bila masalah yang sama dibiarkan dan terus berulang terjadi, maka investor ritel yang dirugikan. "Kami ingin semua investor bisa dilayani dengan sebaik-baiknya oleh anggota bursa dengan kualitas layanan yang prima,” ujarnya.
Adapun soal implementasi ketentuan yang belum dipenuhi oleh Indo Premier, Irvan mengatakan jangka waktu perbaikan akan berbeda-beda pada setiap kasus. Meski begitu, ia memastikan anggota bursa yang mendapat teguran akan segera memperbaikinya dengan maksimal.
Selanjutnya: “Waktu perbaikan berbeda setiap kasus dan ini juga sudah..."