Sementara itu dalam konferensi pers bertajuk ‘4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022' kemarin, Otoritas Jasa Keuangan mengusulkan sanksi pidana khusus bagi penyelenggara financial technology peer–to–peer landing (fintech p2p) ilegal atau pinjaman online (pinjol) ilegal ke dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) alias omnibus law keuangan.
Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani mengatakan bahwa usulan penambahan sanksi pidana khusus tersebut berangkat dari keluhan masyarakat akan semakin maraknya pinjol ilegal di Indonesia. Untuk itu,kata Triyono, OJK mengusulkan sanksi pidana yang cukup berat untuk pelanggar pinjol ilegal.
“Kami sudah menitipkan sanksi pidana yang cukup berat, mudah-mudahan ini bisa berhasil masuk ke UU PPSK. Mudah-mudahan ini bisa menjadi efek jera, sehingga pelanggar-pelanggar yang mengatasnamakan keuangan digital bisa jera dan menghindari penipuan-penipuan yang dilakukan di industri jasa keuangan. Mudah-mudahan ini efektif,” ujar Triyono, Senin 7 Oktober 2022.
Dengan mengacu pada riset yang dilakukan OJK, Triyono menyampaikan bahwa pihaknya menemukan tidak ada pidana khusus terkait dengan pelaksanaan sektor keuangan atau layanan jasa keuangan secara ilegal. Maka dari itu, pihaknya mendorong untuk mengusulkan sanksi pidana dalam omnibus law keuangan.
“Saya tidak bisa ngomong besaran [pidana], tapi cukup signifikan. Paling tidak sejajar dengan pidana yang dilakukan di sektor keuangan di bidang lain. Ini mudah-mudahan bisa menjadi efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan digital,” imbuhnya.
BISNIS
Baca: Indonesia Fintech Summit 2022, Layanan Keuangan Digital Diharapkan Dorong Inklusi Keuangan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini