TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) I.B. Aditya Jayaantara menjelaskan alasan lembaganya meluncurkan platform penyedia layanan publik informasi debitur, Idebku. Platform tersebut sama seperti website OJK lainnya, yakni Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK.
“Idebku ini salah satu aplikasi dalam rangka pelayanan publik semuanya. Itu terkondisikan karena pandemi Covid-19 yang kita lalui dua tahun belakangan ini,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 8 November 2022.
Menurut Aditya, selama-pandemi, penggunaan teknologi informasi terutama Internet meningkat drastis. Sehingga, kata dia, OJK juga harus menyesuaikan diri. Selain itu, layanan Internet kini sudah lebih terjangkau, canggih, dan murah.
“Karena hukum ekonomi berjalan penawaran lebih banyak demand-nya mungkin tidak terlalu signifikan naiknya pasti lebih murah,” ucap dia.
Baca juga: OJK: Masih Ada 61 Perusahaan yang Ingin Menjadi Emiten Baru BEI
OJK, Aditya menuturkan, menghadapi tantangan karena pandemi Covid-19. Ditambah lagi, setiap orang kini menggunakan gadget atau portable telecommunication sehingga semua ingin dilayani secara cepat dari mana pun.
Dia menjelaskan, OJK memang sudah meningkatakan layanannya melalui platform OJK.go.id. Namun, baik di kantor pusat OJK maupun daerah, OJK terkendala daftar tunggu yang cukup lama hingga lima hari untuk mendapatkan informasi debitur.
“Di sinilah teman-teman berkolaborasi sesuai dengan arahan kemarin kolaborasi dari Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan (DPIP) dan penyediaan infrastrukturnya,” tutur Aditya.
Dia pun menjelaskan Idebku bermanfaat membantu masyarakat untuk memperoleh informasi atau mengajukan pertanyaan. “Idebku memberikan kemudahan akses layanan secara online baik perorangan maupun badan usaha,” ujar dia.
Sedangkan bagi OJK, kata Aditya, bisa bermanfaat untuk proses verifikasi permintaan informasi debitur (iDeb) oleh masyarakat. Di dalam platform tersebut, terdapat fitur yang dikembangkan untuk memeriksa kesesuaian data kependudukan yang diinput oleh dengan data kepemilikan kependudukan di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Jadi proses pemeriksaan itu kita bisa pakai juga sistem Idebku ini,” ucap Aditya.
Aditya pun berharap dengan platform Idebku, kualitas layanan penyediaan informasi debitur untuk masyarakat lebih cepat, mudah, dan aman. “Sebagai informasi juga Idebku ini adalah how to get data di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tersebut yang sumber datanya kita amankan,” tutur dia.
Baca Juga: OJK Mulai Normalisasi Kebijakan saat Covid-19 Meski Risiko Ekonomi Global Masih Menghantui
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.