TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum 230 korban robot trading Net89, Zainul Arifin, menyebut publik figur yang ikut mempromosikan investasi bodong bisa terjerat pasal pidana. Kasus investasi abal-abal itu sebelumnya ikut menyeret dua nama pemengaruh atau influencer di media sosial, yakni Atta Halilintar dan Taqy Malik.
"Apakah itu bisa dikenakan pasal atau tidak, menurut kami ya bisa dikenakan kalau TPPU (tindak pidana pencucian uang) kan ada Pasal 5," ujar Zainul Arifin saat ditemui di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kemarin, 7 November 2022.
Korban robot trading Net89 sebelumnya melaporkan 134 orang yang diduga terlibat dalam praktik investasi bodong. Lima di antaranya adalah publik figur. Mereka disebut-sebut mempromosikan Net89 secara pasif.
Baca: Daftar 18 Investasi Bodong yang Ditutup Satgas Sepanjang September
"Pasif itu artinya dia tidak tahu aliran dana. Namun karena berkaitan dengan ITE, bisa dikenakan bagi orang orang yang mempromosikan," ujar Zainul.
Saat ini, Zinul menyatakan para kliennya sedang menunggu pengembangan dari Penyidik Mabes Polri. "Dari penyidik kita informasi terakhir bahwa mereka saat ini masih menyusun nama-nama yang akan dipanggil salah satunya publik figur," kata Zainul.
Sebelumnya, korban telah melaporkan kasus investasi bodong Net89 ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022 lalu. Bukti elektronik berupa video dan foto serta data data kerugian para korban telah dilaporkan saat itu.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri perputaran uang dalam kasus robot trading itu menembus Rp 1 triliun. Reza Paten, seorang pedagang valuta asing, disinyalir merupakan pemilik platform Net89 tersebut.
PPATK kemudian memblokir 150 rekening milik Reza Paten. Setelah ditelusuri, PPATK menemukan perputaran uang yang mencapai Rp 1 triliun itu berasal dari 25 bank dan turut mengalir ke berbagai pihak.
Sementara itu ihwal keterlibatan Atta dan Taqy, keduanya dikabarkan sempat melelang dua barang berharga kepada Reza Paten. Atta dan Taqy sama-sama mengaku tidak terlibat dalam perputaran uang tersebut. Atta menyatakan tidak mengetahui latar belakang Reza Paten sebagai pendiri Net89 saat melakukan lelang headband-nya. Dia juga mengaku tidak pernah bermain trading.
"Pada saat itu tidak mungkin saya tanya satu-satu semua yang nge-bid kamu dapat uang dari mana ikut lelang ini. Apalagi ini lelang terbuka kan. Banyak yg mengikuti lelang itu dan akhirnya ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan," kata Atta.
Taqy Malik pun membantah keterlibatannya dalam kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Ia mengaku tidak tahu menahu perihal investasi bodong robot trading tersebut saat melelang sepeda Brompton miliknya.
"Melihat banyak sekali berita yang beredar di media, saya perlu meluruskan berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada, seakan-akan saya yang bermain trading. Padahal, saya tidak tahu-menahu apa itu Net89, dan terkait industri trading lainnya," kata Taqy Malik.
Baca juga: Kasus Robot Trading Net89, PPATK Bekukan 150 Rekening Reza Paten dari 25 Bank
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.