TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal putaran dana rekening Reza Paten yang mencapai Rp 1 triliun. Temuan itu berkaitan dengan kasus investasi bodong robot trading Net89 yang diduga melibatkan crazy rich Surabaya tersebut.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Tongam Lumban Tobing mengatakan kegiatan robot trading bukan sektor jasa keuangan. Dengan demikian, pengawasannya tidak di bawah OJK.
"Namun, kami dari Satgas Waspada Investasi sangat mendorong penegakan hukum terhadap pelaku investasi ilegal ini," ucapnya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 6 November 2022.
Satgas Waspada Investasi telah beberapa kali memanggil pengurus Net89 dan meminta agar tidak melakukan kegiatan di luar izin. Ia juga mengaku telah melakukan edukasi ke masyarakat secara berlanjut agar tidak terjebak dengan investasi ilegal.
Kepada masyarakat yang ingin berinvestasi atau menerima penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi, ia menyarankan untuk mengecek dua aspek, yaitu legal dan logis. Aspek legal maksudnya memeriksa izin badan hukum dan kegiatan dari robot trading tersebut. "Kalau tidak ada izin, jangan diikuti," kata dia.
Baca juga: Kasus Robot Trading Net89, PPATK Bekukan 150 Rekening Reza Paten dari 25 Bank
Selanjutnya aspek logis yang artinya rasionalitas imbal hasil. Menurutnya, tidak mungkin kegiatan trading selalu memberikan keuntungan yang pasti, karena trading selalu memiliki resiko kerugian.
Sebelumnya, Kepala Pusat PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya telah memblokir 150 rekening milik Reza Paten. Menurut Ivan, perputaran uang yang mencapai Rp 1 triliun itu berasal dari 25 bank dan turut mengalir ke berbagai pihak. Adapun penelusuran aliran dana dilakukan setelah tim kuasa hukum korban Net89 meminta bantuan kepada PPATK.
Keterlibatan Reza Paten dalam kasus itu pun mencuat setelah tim kuasa hukum korban Net89 melaporkan dugaan penipuan robot trading ke Bareskrim Mabes Polri pada 26 Oktober 2022. Reza diduga merupakan Founder Group Podosugi Net89 Reza Paten.
Selain Reza Paten, nama selebgram Atta Halilintar dan Taqy Malik, ikut terseret kasus investasi bodong robot trading Net89 dan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Atta dan Taqy diduga sempat melelang dua barang berharganya kepada Reza Paten. Reza juga diduga merengguk keuntungan Rp 100-500 miliar.
Atta dalam klarifikasinya mengaku tidak mengetahui latar belakang Reza Paten menjadi pembeli dalam lelang yang ia selenggarakan. Dia juga berdalih tidak pernah bermain trading.
"Pada saat itu tidak mungkin saya tanya satu-satu semua yang nge-bid kamu dapat uang dari mana ikut lelang ini. Apalagi ini lelang terbuka kan. Banyak yg mengikuti lelang itu dan akhirnya ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan," kata Atta.
Taqy Malik pun membantah keterlibatannya dalam kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Senada dengan Atta Halilintar yang juga dilaporkan ke Bareskrim Polri, Taqy mengaku tidak tahu menahu perihal investasi bodong robot trading tersebut.
"Melihat banyak sekali berita yang beredar di media, saya perlu meluruskan berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada, seakan-akan saya yang bermain trading. Padahal, saya tidak tahu menahu apa itu Net89, dan terkait industri trading lainnya," kata Taqy Malik.
Reza Paten juga membantah menjadi bagian dari jaringan robot trading Net89 untuk menjerat para korban. Pengacaranya, Slamat Tambunan membantah kliennya sempat mereguk keuntungan hingga ratusan miliar. Menurut Slamet, Reza hanya anggota biasa.
Slamat mengatakan Reza hanya pernah menarik uang sebesar Rp 11 miliar. Uang yang digunakan Reza untuk membeli headband dan sepeda Brompton milik Atta Halilintar dan Taqy Malik, ia berujar, adalah dana yang digunakan berasal dari uang pribadinya, bukan dari Net89.
RIANI SANUSI PUTRI | ARRIJAL RACHMAN
Baca juga: PPATK Dalami Aliran Duit Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.