5. Hary Tanoe bakal layangkan gugatan
Hary Tanoe bakal mengajukan langkah hukum perihal kebijakan migrasi siaran TV analog ke TV digital. Dia menganggap keputusan pemerintah tersebut tidak memiliki landasan hukum yang pasti.
Pasalnya, menurut Hary, kebijakan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PPU-XVIII/2020. Salah satu petitum di dalamnya menyatakan MK menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
“Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutur dia melalui pernyataan yang diuanggah di akun Instagram-nya, Kamis malam, 3 November 2022.
Hary juga mengatakan saat ini ASO hanya berlaku di wilayah Jabodetabek dan tidak dilaksanakan serentak di seluruh wilayah siaran nasional. Menurutnya, hal tersebut membuktikan bahwa keputusan MK benar adanya dan diakui oleh Kominfo.
"Ini artinya keputusan ASO terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tapi adalah keputusan dari Kominfo semata,” ucap dia.
Tuntutan pidana dan perdata yang diajukan MNC Group, kata Hary, ditempuh demi memperoleh kepastian hukum. Ia juga berdalih langkah hukum dilakukan atas kepentingan masyarakat luas. “Sesuai hukum yang berlaku.
RIRI RAHAYU | MOH. KHORY ALFARIZI
Baca Juga: Terkini Bisnis: Hary Tanoe Sebut TV Digital Rugikan Rakyat Miskin, 150 Rekening Reza Paten Dibekukan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.