TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan pengembalian atau refund tiket pesawat udara oleh maskapai yang dilakukan pada periode pengaturan penerbangan selama KTT G20 di Bali, 13-17 November 2022, harus utuh 100 persen.
Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 di Bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. SE itu ditetapkan Plt. Dirjen Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono.
“Harapan kita bersama, agar penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia dan operasional penerbangan reguler dapat terlaksana dengan selamat, aman, dan nyaman,” kata Nur Isnin melalui siaran pers, Sabtu, 5 November 2022.
Dalam SE itu tertulis bila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian tiket dengan rute penerbangan dalam negeri dari/ ke Bali dengan tanggal penerbangan 13-17 November 2022 maka pengembalian seluruh biaya tiket atau full refund.
Selain itu, penumpang pesawat udara dengan rute penerbangan dalam negeri dari/ke Bali yang mengalami keterlambatan penerbangan yang diakibatkan pelaksanaan pembatasan operasi penerbangan pada 13-17 November 2022, diberikan kompensasi berupa makanan ringan hingga makanan berat dan minuman.
Baca Juga:
Pengaturan operasional pesawat udara selama penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia akan dilakukan mulai 12-18 November 2022 di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, dengan beberapa ketentuan, eiantanya jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap atau Remain Over Night (RON).
Nur Isnin menambahkan diberlakukan pula pembatasan operasi penerbangan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai untuk penerbangan reguler mulai 13-17 November 2022. Pola pembatasan ini untuk memberikan ruang terhadap penanganan penerbangan VVIP sesuai dengan ketentuan regulasi, namun tetap memastikan kebutuhan terhadap penerbangan regular dengan jumlah pergerakan tertentu atau terbatas.
Pembatasan waktu jasa pelayanan darat pesawat udara bagi pesawat udara sipil dengan ketentuan untuk tipe pesawat narrow body juga telah ditetapkan maksimal 45 menit dan untuk tipe pesawat wide body maksimal 105 menit.
Melalui SE itu, Nur Isnin turut memutuskan Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai tidak dapat digunakan sebagai bandar udara alternatif dalam operasional penerbangan dan ditetapkan pula pembatasan kapasitas bandar udara per jam bagi angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal, dan angkutan udara bukan niaga.
Selain pembatasan terhadap operasional pesawat udara itu, diberlakukan pula pembatasan operasional penerbangan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai untuk penerbangan reguler mulai 13-17 November 2022.
Nur Isnin mengimbau supaya masyarakat yang akan bepergian dari dan menuju Bali, dapat menyesuaikan rencana perjalanannya lebih awal agar tidak mengalami hambatan."Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengaturan penerbangan mulai dari kedatangan sampai keberangkatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar," ucap dia.
Baca Juga: Panduan Refund Tiket Berdendang Bergoyang Festival, sampai 2 November
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.