"Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya ancaman Menko Polhukam Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, maka kami sangat terpaksa menuruti ancaman tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," tutur Hary Tanoe melalui postingan di akun Instagramnya yang telah terverifikasi @hary.tanoesoedibjo, Jumat, 4 November 2022.
Ia menyatakan ASO merugikan masyarakat di Jabodetabek. Ia menyebut kerugian yang dialami masyarakat bisa mencapai 60 persen. Sebab, masyarakat tidak lagi bisa menikmati tayangan televisi seperti sediakala dan mesti membeli set top box (STB).
Di sisi lain, Hary Tanoe menganggap kebijakan ASO bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2022 tentang omnibus law. Salah satu petitum dalam putusan itu menyebut menangguhkan tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Atas dasar itu, Hary Tanoe mengajukan langkah hukum menghadapi kebijakan ASO itu. Sebab, dia berpendapat, saat ini ASO hanya berlaku di wilayah Jabodetabek dan tidak dilaksanakan serentak di seluruh wilayah siaran nasional, ini menurutmya membuktikan keputusan MK benar adanya dan diakui oleh Kominfo.
"Ini artinya keputusan ASO terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tapi adalah keputusan dari Kominfo semata,” ucap Hary Tanoe.
Tuntutan pidana dan perdata yang akan diajukan MNC Group, kata Hary yang juga Ketua Umum Partai Perindo itu, ditempuh demi memperoleh kepastian hukum. Ia juga berdalih langkah hukum dilakukan atas kepentingan masyarakat luas. “Sesuai hukum yang berlaku.”
Meski mengambil langkah hukum, MNC Group memastikan telah mematikan siaran TV analog RCTI, MNCTV, iNews, dan GTV pada Jumat, 4 November 2022. Kebijakan itu dilakukan karena ada permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Menurut Hary Tanoe, permintaan pemerintah tetap dilaksanakan meski belum ada surat tertulis yang diterima MNC Group perihal pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program ASO atau migrasi ke tv digital tersebut.
Baca juga: Mahfud MD Klaim Masyarakat Sudah Siap Migrasi ke TV Digital
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.