-Simpang Pesanggaran – Simpang Sanur;
-Simpang Kuta – Simpang Pesanggaran;
-Simpang Kuta – Tugu Ngurah Rai;
-Tugu Ngurah Rai – Nusa Dua;
-Simpang Pesanggaran – Gerbang Benoa;
-Simpang Lapangan Terbang (DPS) – Tugu Ngurah Rai;
-042 Jimbaran – Uluwatu;
-Jalan Tol Bali Mandara;
-Jalan Uluwatu II;
-Jalan Raya Kampus Udayana.
Pengaturan lalu lintas ini tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan seperti kendaraan milik pimpinan lembaga negara, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan dan pejabat negara asing. Selain itu kendaraan dinas dengan plat merah atau nomor dinas TNI/Polri, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan plat kuning.
Lainnya termasuk kendaraan KTT G20, kendaraan bermotor listrik, kendaraan penyandang disabilitas, mobil derek, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.
Sementara pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pada kendaraan dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. “Juga mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang untuk mengangkut tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” kata Cucu.
Pengaturan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor. Juga air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, kebutuhan logistik KTT G20, barang pokok bahan makanan.
“Jika ada diskresi atau hal-hal pengecualian seperti terjadi bencana maupun huru hara, ini merupakan hal yang harus kita siapkan,” tutur Cucu. “Pengaturan lalu lintas melalui ganjil genap dan pembatasan angkutan barang dinyatakan dengan pemasangan rambu lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.”
Baca: Kamar Hotel di Jimbaran hingga Tanjung Benoa Bali Sudah Penuh Menjelang G20
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini