Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, BPKN Curiga Bahan Obat Tercemar

image-gnews
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim bersama Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok dan Sekretaris BPKN Mulyani dalam konferensi pers kasus gagal ginjal akut di Menteng Jakarta Pusat, Jumat 4 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim bersama Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok dan Sekretaris BPKN Mulyani dalam konferensi pers kasus gagal ginjal akut di Menteng Jakarta Pusat, Jumat 4 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim mengatakan bahan obat sirop yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak kemungkinan terkontaminasi saat proses impor.

Bahan yang ia maksud adalah Propilen Glikol (PG) dan Polietilena Glikol (PEG) sebagai senyawa pelarut yang umum digunakan dalam industri pangan, kosmetik, tekstil dan farmasi.

"Tidak tertutup kemungkinan (terkontaminasi). Karena kita lihat ternyata ada tiga perusahaan yang dipidana dengan ambang batas luar biasa dahsyat yang kalau kita konsumsi bisa sangat mematikan," ucapnya saat ditemui di kantor BKPN, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 November 2022.

Baca: BPKN Minta Pemerintah Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Anak sebagai Kejadian Luar Biasa

Ternyata, kata dia, dua dari tiga perusahaan yang dicurigai itu mengambil sumber bahan bakunya dari satu produsen yang sama, yaitu Dow Thailand. Karena itu, ia mendesak pemerintah untuk berkomunikasi dengan otoritas Thailand. Menurutnya, perlu koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, hingga Kementerian Luar Negeri. 

"Kalau misalnya memang ada indikasi di sana maka Indonesia bisa bersurat ke Thailand," ucapnya.

Ia pun menyoroti proses impor bahan kimia tersebut. Sebab, propilen glikol ini biasa dipakai untuk beberapa kemasan produk obat, makanan, dan minuman. Sehingga, kemungkinan bahan terkontaminasi dalam proses distribusi juga bisa terjadi. BKPN pun akan menyelidiki lebih lanjut untuk menemukan kepastian penyebab kasus gagal ginjal akut ini. 

Seperti diketahui, kandungan PG dan PEG yang melampaui ambang batas aman dapat memicu senyawa perusak ginjal bernama Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). EG dan DEG dapat berubah menjadi kristal kecil perusak ginjal saat diproses oleh metabolisme tubuh manusia. Situasi itu kemudian dikaitkan dengan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengatakan ada celah distribusi produk senyawa kimia penyebab kasus gagal ginjal akut masuk ke pasar farmasi di Indonesia. "Gap yang sudah kami ditemukan bahwa bahan baku yang digunakan industri farmasi masuk ke Indonesia tidak melalui pengawasan BPOM," kata Penny K Lukito dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR di gedung Parlemen, Rabu 2 November 2022.

Khusus produk PG dan PEG bagi kebutuhan farmasi, wajib memenuhi standar baku mutu untuk memperoleh status pharmaceutical grade dari BPOM. Salah satu indikatornya adalah ketentuan ambang batas aman maksimal 0,1 mg/ml. Ketentuan lainnya adalah keharusan produsen bahan baku obat mengantongi sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dari BPOM RI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tetapi bahan PG dan PEG ini masuk ke Indonesia melalui Kementerian Perdagangan melalui mekanisme non-larangan dan pembatasan. Hal itu yang kemudian menyebabkan BPOM tidak bisa mengawasi mutu dan keamanan bahan baku tersebut saat masuk ke Indonesia.

"Gap itu yang dimanfaatkan oleh para penjahat. Penelusuran kami bersama kepolisian sampai ke importir dan distributor pelarut ini, ada indikasi kesengajaan dalam perubahan sumber bahan baku yang tidak dilaporkan kepada BPOM," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Dow dalam keterangan resminya menyatakan Dow telah bekerja sama dengan BPOM dan memberikan semua data maupun informasi mengenai bahan-bahan kimia itu. Selain itu, Dow mengaku telah melakukan penyelidikan internal secara menyeluruh. Hasil analisis internal itu pun beserta dokumen-dokumen terkait telah diserahkan kepada BPOM.

"Dan kami tidak menemukan nama perusahaan yang disebutkan oleh BPOM dalam daftar pelanggan kami," ucapnya. 

Dow mengklaim bahwa Propilen Glikol yang dipasoknya dalam bentuk tersegel dan tidak mengandung EG dan DEG. Dow menyatakan akan berkomitmen sepenuhnya untuk mendukung dan bekerja sama dengan BPOM, serta siap untuk melakukan semua tes yang dibutuhkan terhadap produk-produknya.

"Dow senantiasa mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di manapun kami beroperasi, termasuk Indonesia, dan mendukung upaya pemerintah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Ia juga mengklaim pihaknya sebagai perusahaan materials science juga berkomitmen untuk menjaga kualitas dan memastikan keamanan produk. Oleh karena itu, tuturnya, produk-produk Dow digunakan di seluruh dunia karena telah dipastikan kualitas dan kepatuhannya untuk formulasi obat. Dow juga menekankan produknya telah melewati serangkaian tes untuk memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku.

RIANI SANUSI PUTRI 

Baca: BPKN Desak Pemerintahan Audit Menyeluruh Proses Produksi Obat Sirup Usai 178 Balita Meninggal

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

16 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

1 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Kritik Protes BP2MI yang Tidak Setuju dengan Permendag 36

4 hari lalu

Pedagang tengah menata gulungan kain dalam toko di kawasan Cipadu, Tangerang, Banten, Kamis, 11 Januari 2024. Sementara Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, industri industri TPT mengalami perlambatan sejak kuartal ketiga 2022 hingga mencatat penurunan di tahun 2023 sertakondisi ekonomi global menjadi hambatan ekspor dan tingginya stok Cina menyebabkan barang impor legal dan ilegal membanjiri pasar domestik. Tempo/Tony Hartawan
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Kritik Protes BP2MI yang Tidak Setuju dengan Permendag 36

Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia mengkritik protes BP2MI yang tidak setuju dengan Permendag Nomor 36 tahun 2023.


Mudik Lebaran, Pasien Penyakit Ginjal Hati-hati bila Mau Minum Obat Antimabuk Perjalanan

12 hari lalu

Ilustrasi mudik dengan bus. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'
Mudik Lebaran, Pasien Penyakit Ginjal Hati-hati bila Mau Minum Obat Antimabuk Perjalanan

Penderita penyakit ginjal diminta berkonsultasi terlebih dulu dengan dokter terkait sebelum meminum obat untuk mabuk perjalanan saat mudik Lebaran.


KPK Kembali Sita Aset Mobil Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono yang Disembunyikan di Jakarta Timur

15 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Kembali Sita Aset Mobil Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono yang Disembunyikan di Jakarta Timur

KPK kembali menyita aset berupa mobil milik bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


Peneliti ITS Kembangkan Aplikasi Kesehatan SahabatCAPD Berbasis Deep Learning

15 hari lalu

Dini Adni Navastara SKom MSc menunjukkan tampilan aplikasi SahabatCAPD sebagai sistem pendeteksi dan pemantauan dini risiko komplikasi pasien gagal ginjal kronis. ITS.ac.id
Peneliti ITS Kembangkan Aplikasi Kesehatan SahabatCAPD Berbasis Deep Learning

ITS gandeng Rumah Sakit Unair untuk mengoptimalkan pemanfaatan data pasien yang relevan guna meningkatkan akurasi dan efektivitas aplikasi.


Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

17 hari lalu

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.


Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

18 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 31 Maret 2024. Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar Rp.58,9 miliar terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

KPK kembali menemukan dan menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi terkait Andhi Pramono di Banyuasin, Sumatera Selatan.