TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membuka posko pengaduan kasus gagal ginjal akut pada anak hingga pekan depan. Ketua BPKN Rizal Edy Halim menuturkan posko pengaduan tersebut bertujuan untuk menghimpun data, khususnya informasi perihal korban.
"Pengaduan ini tidak ada prosedur yang terlalu unik, yang paling penting identitas, dan di mana dirawat," tuturnya dalam konferensi pers di kantor BPKN, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November 2022.
Posko BPKN berada di Jalan Jambu nomor 32, Menteng, Jakarta Pusat. Pengaduan online juga dibuka di seluruh media sosial BPKN, yakni di Instagram, Facebook, Twitter, dan TikTok. Permohonan advokasi juga bisa disampaikan melalui pesan WhatsApp di nomor 08153153.
Baca: BPKN Minta Pemerintah Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Anak sebagai Kejadian Luar Biasa
Rizal berharap, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya (LPKS) di seluruh indonesia juga membuka posko pengaduan untuk mengidentifikasi kasus-kasus ini.
"Jadi kita bisa bergerak secara serentak dan kita bisa mendapatkan data yang lebih akurat," tuturnya.
Ia menjelaskan pembentukan posko pengaduan itu menjadi fokus BPKN karena kejadian ini telah berlangsung secara sporadis, mendadak, dan merata di seluruh provinsi. Kasus gagal ginjal akut itu juga telah tersebar hampir seluruh provinsi di Indonesia. Kasus terbesar ada di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten.
Adapun per hari ini Kementerian Kesehatan mencatat kasus ini telah menelan korban jiwa hingga 178 balita. Sementara jumlah balita yang menjadi korban mencapai 325 jiwa. Namun, Rizal berujar kemungkinan totalnya lebih besar dari data resmi yang dihimpun Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, BPKN akan menyampaikan surat rekomendasinya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain soal pembentukan tim pencari fakta, surat rekomendasi itu juga mencakup desakan BPKN kepada pemerintah untuk melakukan audit terhadap proses produksi obat-obatan yang diduga menjadi penyebab kasus tersebut.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca: BPKN Desak Pemerintahan Audit Menyeluruh Proses Produksi Obat Sirup Usai 178 Balita Meninggal
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini