TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Imigrasi telah merampungkan sistem Electronic Visa on Arrival (eVoA) dan tengah melaksanakan uji coba sistem, meliputi pembayaran dengan payment gateway.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana menyampaikan eVoA dan sistem pembayaran melalui payment gateway akan diresmikan pada Rabu, 9 November 2022, sebelum momentum Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 yang digelar pada 15 hingga 16 November 2022.
“Alhamdulillah, sistemnya telah dirampungkan oleh Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian (Ditsistik) dan sedang diuji juga oleh rekan-rekan Atase Imigrasi di Perwakilan RI. Orang Asing yang diikutkan dalam uji coba eVoA pertama kali akan tiba di Indonesia, Jumat 4 November 2022 pukul 22.40 WIB di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Widodo dalam keterangan pers tertulis, Kamis 3 November 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi berharap Electronic VoA dapat digunakan oleh wisatawan asing mulai Rabu depan.
"Segala upaya dan koordinasi terkait sistem ini akan di upayakan sebaik dan secepat mungkin untuk mendukung KTT G20 dan menjawab kebutuhan masyarakat dunia yang ingin berlibur atau melakukan pertemuan bisnis di Indonesia,” jelasnya.
Ia menambahkan, eVoA akan sangat memudahkan masyarakat dalam lalu lintas masuk dan keluar Indonesia. Warga Negara Asing (WNA) dapat menyelesaikan permohonan eVoA pra keberangkatan atau ketika transit sebelum memasuki wilayah RI, selama terhubung dengan internet dan tidak perlu menghabiskan waktu untuk menukar uang cash ke mata uang Rupiah atau dolar AS.
Penerapan Electronic VoA dilakukan secara gradual dengan memprioritaskan layanan Visa on Arrival di TPI Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai. Untuk permulaan, eVoA dapat diakses oleh Warga Negara Asing dari 26 negara yang paling banyak menggunakan VoA.
Orang asing pengguna VoA wajib membayar Rp 500.000 dan akan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari serta bisa diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi.
Seperti halnya eVisa, eVoA dapat digunakan paling lama dalam waktu 90 hari setelah pembayaran dilakukan. Jalur transaksi yang tersedia dalam payment gateway yaitu melalui kartu kredit atau kartu debit yang masuk dalam jaringan Visa atau Master Card.
“InsyaAllah peluncuran eVoA dengan sistem pembayaran payment gateway akan turut dihadiri dan diresmikan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan. Sistem ini tidak hanya berpengaruh pada sektor pariwisata, namun juga pada closing-deals dalam pertemuan bisnis multinasional yang dapat mendorong investasi serta pembukaan lapangan kerja baru,” tuturnya.
Selain eVoA, sistem pembayaran melalui payment gateway juga akan diterapkan pada aplikasi berbasis web Visa Online (visa-online.imigrasi.go.id), guna mengurai bottle neck pembayaran kode billing yang kerap dialami WNA usai membuat permohonan visa.
NABILA NURSHAFIRA
Baca Juga: Visa on Arrival Bisa Digunakan untuk 6 Jenis Kegiatan Kunjungan Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.