Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harga Referensi CPO Naik, Kemendag Kerek Bea Keluar Jadi USD 18 per Metrik Ton

Nurhakim, 30 tahun, mengumpulkan tandan buah kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Jokowi mengakui bahwa kebijakannya melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng merugikan para petani sawit. REUTERS/Willy Kurniawan
Nurhakim, 30 tahun, mengumpulkan tandan buah kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Jokowi mengakui bahwa kebijakannya melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng merugikan para petani sawit. REUTERS/Willy Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil atau CPO) sebesar US$ 770,88 per metrik ton. Harga tersebut berlaku untuk penetapan bea keluar (BK) periode 1 hingga 5 November 2022. 

"Nilai ini naik 7,98 persen atau US$ 56,99 dibanding periode 16 sampai 31 Oktober 2022," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Didi Sumedi, dikutip dari keterangan resmi pada Rabu, 2 November 2022. 

Ia mengungkapkan peningkatan harga referensi CPO berdampak terhadap naiknya bea keluar menjadi US$ 18 per metrik ton. Perubahan itu menyesuaikan ketentuan yang termaktub dalam kolom 3 lampiran huruf C pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022. 

Baca: Kemendag: Harga CPO Turun karena Kekhawatiran Resesi Global

Adapun harga referensi CPO diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1460 Tahun 2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Selanjutnya, minyak goreng dalam kemasan bermerek dengan berat bersih kurang atau maksimal 25 kilogram tidak akan dikenakan bea keluar. Aturan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1462 Tahun 2022 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, And Deodorized (RBD) Palm Olein. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Didi berujar saat ini harga referensi CPO meningkat di atas ambang batas sebesar US$ 680 per metrik ton. Karena itu, pemerintah menaikan bea keluar CPO hingga 15 November 2022. Ia menjelaskan peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi sejumlah faktor, misalnya penurunan pasokan dari Indonesia dan Malaysia. Penurunan pasokan itu diakibatkan oleh meningkatnya curah hujan dan konflik Ukraina dan Rusia yang memanas. 

Penyebab lainnya adalah rencana negara-negara OPEC+ untuk mengurangi produksi minyak mentah dunia sebesar 2 juta barel per hari mulai November 2022. Selain itu, terjadi penurunan harga minyak nabati lainnya, seperti kedelai dan minyak canola.

RIANI SANUSI PUTRI 

Baca juga: Faisal Basri Nilai Larangan Ekspor CPO adalah Kebijakan Terburuk Sepanjang Masa

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Soal Utang Minyak Goreng Rp 800 Miliar, Kemendag Sebut Jumlahnya Berbeda dari Hasil Verifikasi

1 jam lalu

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Soal Utang Minyak Goreng Rp 800 Miliar, Kemendag Sebut Jumlahnya Berbeda dari Hasil Verifikasi

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan kelanjutan polemik utang subsidi minyak goreng tahun lalu.


KPPU Menyatakan Tujuh Perusahaan Melakukan Monopoli Minyak Goreng, Siapa Saja?

12 hari lalu

Petugas melakukan persiapan untuk pengiriman minyak goreng Minyakita yang telah dikemas dalam kontainer ke Indonesia bagian timur, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis 11 Agustus 2022. Pemerintah mulai mengirimkan 1,3 juta liter minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14.000 per kilogram ke wilayah timur Indonesia guna menstabilkan harga khususnya di wilayah NTT, Maluku dan Papua. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
KPPU Menyatakan Tujuh Perusahaan Melakukan Monopoli Minyak Goreng, Siapa Saja?

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU putuskan 7 perusahaan melakukan monopoli minyak goreng. Siapa saja?


Di Tengah Berita Miring Kasus Pejabat Pajak Pendapatan Negara Capai Rp 1.000,5 Triliun, Ini Kata Ketua Banggar DPR

14 hari lalu

Sebelumnya, Said Abdullah memberikan usulan penghapusan daya listrik 450 VA dalam rapat Banggar DPR RI bersama Kementerian Keuangan pada Senin, 12 September 2022 lalu. Said meminta pemerintah menaikkan daya listrik rumah orang miskin dan rentan miskin. Foto: Istimewa
Di Tengah Berita Miring Kasus Pejabat Pajak Pendapatan Negara Capai Rp 1.000,5 Triliun, Ini Kata Ketua Banggar DPR

Ketua Banggar DPR menyebut realisasi pendapatan negara telah mencapai Rp 1.000,5 triliun atau 40,6 persen dari target APBN 2023.


Jokowi Tegaskan Posisi RI Keberatan Atas Regulasi Deforestasi Uni Eropa: Proses Benchmarking Harus Terbuka dan Obyektif

18 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) saat menghadiri side event forum Kemitraan untuk Infrastruktur dan Investasi Global (PGII) G7 bersama negara-negara mitra di Hotel Grand Prince, Hiroshima, Jepang, Sabtu (20/5/2023), di sela-sela rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7. (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden RI)
Jokowi Tegaskan Posisi RI Keberatan Atas Regulasi Deforestasi Uni Eropa: Proses Benchmarking Harus Terbuka dan Obyektif

Jokowi menegaskan bahwa Indonesia tetap keberatan atas sejumlah regulasi yang diterapkan Uni Eropa tentang deforestasi.


Honduras Anggota Ketiga Dewan Negara-negara Produsen Minyak Sawit

21 hari lalu

Sunarno, 49 tahun, menurunkan tandan buah segar kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Kini, pemerintah melarang ekspor untuk semua produk crude palm oil, red palm oil (RPO), RBD palm olein, pome, dan use cooking oil. REUTERS/Willy Kurniawan
Honduras Anggota Ketiga Dewan Negara-negara Produsen Minyak Sawit

Dewan Negara-negara Produsen Minyak Sawit (CPOPC) menyambut anggota ketiga, yang juga mewakili kawasan Amerika Latin, Honduras.


Ada UU Anti Deforestasi, Jerry Sambuaga: Ekspor CPO Tetap Jalan

21 hari lalu

Wakil Menteri Perdagangan atau Wamendag, Jerry Sambuaga, usai acara Diseminasi Hasil Program ARISE+ Indonesia di Jakarta pada Rabu, 17 Mei 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Ada UU Anti Deforestasi, Jerry Sambuaga: Ekspor CPO Tetap Jalan

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, mengatakan UU Anti Deforestasi (EUDR) tidak terlalu berdampak pada ekspor CPO atau minyak sawit mentah.


Kisruh Dana Talangan Minyak Goreng

22 hari lalu

Pengusaha retail kini menagih pembayaran rafaksi senilai Rp 344 miliar. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ogah membayar tagihan rafaksi lantaran dasar hukumnya sudah dicabut.
Kisruh Dana Talangan Minyak Goreng

Mendag Zulkifli Hasan ogah membayar tagihan rafaksi atau dana talangan. Pengusaha mengancam akan memboikot penjualan minyak goreng


Kejagung Sebut Pemerintah Harus Bayar Utang Minyak Goreng ke Peritel, Wamendag: Masih Dikomunikasikan

22 hari lalu

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat meninjau ketersediaan bahan pokok di Pasar Cik Puan, Pekanbaru, Sabtu, 11 Februari 2023. TEMPO/Annisa Firdausi
Kejagung Sebut Pemerintah Harus Bayar Utang Minyak Goreng ke Peritel, Wamendag: Masih Dikomunikasikan

Kejagung telah mengeluarkan legal opinion yang menyatakan pemerintah harus membayarkan utang rafaksi minyak goreng.


Ini Tanggapan Kejaksaan Agung soal Vonis Lin Che Wei Cs yang Diperberat

24 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Tanggapan Kejaksaan Agung soal Vonis Lin Che Wei Cs yang Diperberat

Kejagung memberikan tanggapan soal MA memperberat hukuman Lin Che Wei menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.


Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit Sosa Milik PTPN IV Dapat Sertifikat ISPO

27 hari lalu

Dua pekerja PT. Perkebunan Nusantara XIII menyortir kelapa sawit yang baru dipanen di Lorong Pinang, Paser, Kaltim (28/9). Pengolahan kelapa sawit ini mampu memproduksi tandan buah segar (TBS) sebanyak 60 ton per-jam. TEMPO/Ayu Ambong
Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit Sosa Milik PTPN IV Dapat Sertifikat ISPO

ebun dan pabrik kelapa sawit Sosa milik PTPN 4 mendapat sertifikat Indonesian Sustainability Palm Oil (ISPO) dari Control Union.