TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan Kementerian Keuangan telah membayar dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Semester I - 2022 sebesar Rp 137,62 triliun termasuk pajak atau Rp 118,62 triliun tidak termasuk pajak.
Dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah dikaji oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini wujud dukungan penuh Pemerintah kepada Pertamina dalam menjalankan penugasan distribusi BBM bersubsidi,” ujar Nicke melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 November 2022.
Baca: Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, BP per 1 November 2022
Nicke memastikan, Pertamina akan terus berupaya agar BBM Bersubsidi ini secara optimal dikonsumsi oleh masyarakat yang berhak. Upaya-upaya tersebut antara lain dengan penggunaan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time untuk memastikan bahwa konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak.
Lalu melalui program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU, serta meningkatkan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
Pertamina kata Nicke juga akan terus mendorong masyarakat untuk mendaftar Program Subsidi Tepat via website untuk mengidentifikasi konsumen yang berhak dan memonitor konsumsi atas JBT Solar dan JBKP Pertalite.
Selanjutnya: Di samping itu, Pertamina terus mengefisiensikan biaya operasional...