TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri menyita berbagai barang bukti industri farmasi yang diduga memproduksi obat sirup yang mengandung bahan berhaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Industri tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industry.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan dari PT Yarindo Farmatama yang beralamat di Jalan Modern Industri, Cikande, Serang, Banten, pihak kepolisian sudah menyita bahan baku obat, produk jadi, bahan pengemas, serta dokumen-dokumen pendukung.
“Barang bukti tersebut untuk menelesuri nanti sampai sejauh mana penyalur, distributor dari bahan bakunya ke arah mana. Jadi akan terus ditelusuri ke hulu,” ujar Penny dalam konferensi pers virtual pada Senin, 31 Oktober 2022.
Baca: BPOM Cabut Izin Dua Industri Farmasi Produsen Obat yang Mengandung EG dan DEG
PT Universal Pharmaceutical Industry yang beralamat di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara juga telah disitas produk obat sirup merek Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drugs dan Unibebi Cough Syrup. “Banyak sekali 13 ribu, 500 ribu,” kata Penny.
Selain itu dari PT Universal Pharmaceutical Industry juga telah dilakukan penyitaan berupa baku propilen glikol produksi Dow Chemical Thailand. Menurut Penny, itu akan menjadi jalur untuk penelusuran lebih lanjut ke sumber-sumber produksi dari bahan baku tersebut. “Ada bahan baku sejumlah 18 drum dan berbagai dokumen,” tutur dia.
BPOM dan Bareskrim pun mengungkap hasil pemeriksaan, penelusuran, dan pendalaman terhadap dokumen, karyawan, dan produksi. Informasi yang didapatkan, kata Penny, PT Yarindo Farmatama membeli bahan baku produksi Dow Chemical Thailand dari distributor PD Budiarta.
Sementara PT Universal Pharmaceutical Industry membeli bahan baku dari distributor lain Petrologi Construction. Menurut Pennya, pihaknya juga akan mencari keterkaitannya dari hal tersebut dan juga melihat juga aspek legalitasnya. “Apakah ada unsur pemalsuan dan lainnya, karena menyangkut satu industri produsen farmasi,” ucap Penny.
Dalam perkembangannya dari distributor tersebut BPOM menemukan serta mengamankan 64 drum propilen glikol produk Dow Chemical Thailand dengan 12 nomor badge yang berbeda. “Kemudian terus kita lakukan untuk membuktikan adanya kandungan EG dan DEG di dalam sumber bahan baku yang kita temukan di distributor,” tutur Penny.
Selain itu BPOM telah mencabut sertifikat CPOB untuk fasilitas produksi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industry. Sertifikat CPOB adalah dokumen bukti sah bahwa industri farmasi telah memenuhi persyaratan dalam membuat satu jenis obat.
Penny menjelaskan pencabutan itu dilakukan seusai BPOM bersama Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak Senin 24 Oktober 2022. “Dua industri farmasi itu diduga menggunakan pelarut propilen glikol yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas,” ujar Penny.
Baca: Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Segel 2 Produsen Obat Sirup Mengandung Bahan Berbahaya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini