Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanggapi Buruh Minta UMP Naik 13 Persen Tahun Depan, Begini Hitung-Hitungan Ekonom

image-gnews
Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Indonesia saat menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022. Unjuk rasa dilakukan menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. TEMPO/Subekti.
Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Indonesia saat menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022. Unjuk rasa dilakukan menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menanggapi buruh yang meminta upah minimum provinsi (UMP) naik 13 persen tahun depan. Dia menjelaskan konsep utama upah minimum ini untuk perlindungan sosial, dan semakin dibutuhkan di tengah kondisi tekanan daya beli yang terjadi. 

“Upah minimum memang sebagai stimulus ekonomi, sehingga dengan upah minimum yang naik setidaknya di atas angka inflasi itu memberikan ruang bagi peningkatan konsumsi rumah tangga,” ujar dia melalui sambungan telepon pada Sabtu, 29 Oktober 2022.

Dengan alasan tersebut, kata Bhima, yang penting memang upah minimum setidaknya bisa lebih tinggi daripada inflasi, artinya naik bisa 7-8 persen. “Itu minimum ya.” Namun masalahnya ada pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dinilai seolah-olah mengacu formulasi dari upah minimum.

“Kenaikannya relatif kecil jadi mungkin perlu ada revisi juga terkait dengan PP 36,” kata Bhima. “Sehingga memang keberadaan upah minimum saat ini seharusnya lebih berpihak pada pemulihan ekonomi dari sisi pekerja.”

Sementara, sebelum ada UU Cipta Kerja di PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, formulasi kenaikan upah minimum berasal dari inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi. Itu juga yang menjadi tuntutan para buruh, mengembalikan lagi PP 78 tahun 2015.

“Formulasi upah minimum adalah inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi, kalau inflasi sekarang hampir 6 persen secara tahunan, pertumbuhan ekonomi 5 persen ya 6 ditambah 5 jadi 11 persen naiknya,” ucap Bhima.

Senada dengan Bhima, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad juga menilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi harus ikut diperhitungkan untuk kenaikan upah minimum. “Jadi kira-kira paling tinggi 10 persen maksimal menurut saya pribadi ya maksimal,” tutur Tauhid.

Inflasi year to date, Tauhid melanjutkan, masih berada di sekitar 4,8 persen atau mungkin paling tinggi 5 persen, kemudian jika pertumbuhan ekonomi misalnya sekitar 5 paling tinggi, jadi total 10 persen. Tauhid memang berat, tapi dia menilai kenaikan upah minimum itu suatu keharusan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ini bukan upah secara umum ya, kalau upah secara umum itu berbeda-beda per sektor. Regulasi yang lama kan rata-rata satu atau dua persen, harus ditambah ya, saya belum tahu formula yang baru seperti apa,” ucap Tauhid.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen. "Kami menolak bila kenaikan upah minimum menggunakan PP 36," ujar dia lewat keterangan tertulis pada 17 Oktober 2022.

Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah 13 persen adalah nilai inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Inflansi diperkirakan 6,5 persen, sementara pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,9 persen. Maka jika ditotal didapat angka 11,4, tapi ditambah nilai produktivitas, jadi kenaikan tahun 2023 adalah 13 persen. 

Buruh meminta pemerintah dan Apindo tidak bermain-main dengan alasan pandemi, dan resesi global untuk menjadi dasar kenaikan UMK 1-2 persen. "Ancaman resesi belum begitu mengancam Indonesia. Ukurannya sederhanaa. Pertumbuhan ekonomi masif positif," tutur Said Iqbal.

Baca Juga: Para Pekerja Wajib Kenali Perbedaan Upah: UMR, UMP dan UMK

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mendag Zulkifli Hasan Gandeng Kepolisian untuk Jaga Stabilitas Bahan Pokok Momen Lebaran 2024

2 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau harga bahan pokok di Pasar Klender SS, Jakart, Senin 26 Februari 2024. Zulkifli Hasan mengatakan, kenaikan harga bahan pokok sebelum Ramadan sudah menjadi permasalahan tahunan yang dihadapi masyarakat, menurutnya hal ini berkaitan dengan peningkatan permintaan yang melonjak. TEMPO/Tony Hartawan
Mendag Zulkifli Hasan Gandeng Kepolisian untuk Jaga Stabilitas Bahan Pokok Momen Lebaran 2024

Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan menggandeng Kepolisian untuk menjaga stabilitas bahan pokok selama Lebaran 2024.


Rupiah Merosot ke Level Rp15.803 per Dolar AS, Analis: Ada Potensi Penguatan

2 hari lalu

Ilustrasi rupiah. Pexels/Ahsanjaya
Rupiah Merosot ke Level Rp15.803 per Dolar AS, Analis: Ada Potensi Penguatan

Nilai tukar rupiah diprediksi karena The Fed belum akan menurunkan suku bunga acuannya dalam waktu dekat.


Sri Mulyani Sebut Inflasi Stabil, Namun Waspada dengan Harga Pangan

3 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani menunjukan bukti SPT Pajak kepada Presiden Joko Widodo usai Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani Sebut Inflasi Stabil, Namun Waspada dengan Harga Pangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai inflasi Indonesia masih rendah. Inflasi Februari 2024 tercatat sebesar 2,75 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Sedangkan sepanjang tahun atau year to date (ytd) sebesar 0,41 persen.


THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

7 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Antara
THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

Ekonomi CORE Eliza Mardian mengatakan, THR dan gaji ke-13 ASN tak berdampak signifikan bagi perekonomian.


Ekonom Kritik Pasar Murah Pemerintah, Hanya Parasetamol Inflasi Pangan

7 hari lalu

Warga membeli minyak goreng yang dijual dalam operasi Pasar Pangan Rakyat Murah dan Aman (Pak Rahman) di Kecamatan Candisari, Semarang, Jawa Tengah, Kamis 7 Maret 2024. Pemkot Semarang bersama Bulog setempat menggelar program operasi pasar murah Pak Rahman secara rutin di sejumlah titik sebagai upaya pengendalian harga pangan terutama beras jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) yakni bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri mendatang. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Ekonom Kritik Pasar Murah Pemerintah, Hanya Parasetamol Inflasi Pangan

Pasar murah dianggap hanya solusi sementara. Peran pemerintah pusat dan daerah yang lebih substansial dilewatkan.


BI Lihat Ada Peluang Suku Bunga Turun di Semester II 2024

7 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00 persen tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
BI Lihat Ada Peluang Suku Bunga Turun di Semester II 2024

BI memperkirakan, suku bunga Fed Funds Rate (FFR) mungkin akan mulai turun pada semester II 2024.


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

8 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.


Indef: PPN jadi 12 Persen Akan Dorong Kenaikan Harga Bahan Pokok

8 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12%, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.  TEMPO/Tony Hartawan
Indef: PPN jadi 12 Persen Akan Dorong Kenaikan Harga Bahan Pokok

Indef menyatakan penjual akan reaktif terhadap kenaikan PPN.


Bos BRI Beberkan Dampak Resesi di Jepang dan Inggris ke Indonesia

8 hari lalu

Direktur Utama BRI Sunarso yang dinobatkan sebagai Pemimpin /CEO Terpopuler di Media Sosial 2022, untuk kategori BUMN Tbk.
Bos BRI Beberkan Dampak Resesi di Jepang dan Inggris ke Indonesia

Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR hari ini, Dirut BRI Sunarso membeberkan dampak resesi di Jepang dan Inggris ke perekonomian Indonesia.


Tekan Laju Inflasi, Pemprov Sumut Gencarkan Pasar Murah, Tanam Sayur dan Cabai hingga Mudik Gratis

8 hari lalu

Pedagang menata tumpukan cabai di Pasar Senen, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Harga cabai rawit kembali meroket di pasar tradisional di Jakarta. Bila sebelumnya harga cabai masih di kisaran Rp 40 ribu, sekarang sudah menembus Rp 70 ribu per kilogram. TEMPO/Tony Hartawan
Tekan Laju Inflasi, Pemprov Sumut Gencarkan Pasar Murah, Tanam Sayur dan Cabai hingga Mudik Gratis

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara optimistis bisa menjaga inflasi di antaranya dengan meminta semua kepala daerah menggelar pasar murah.