Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ajaib Sekuritas dan Stockbit Kena Sanksi BEI, Analis Sebut Bisa Jadi Contoh

image-gnews
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 28 April 2022. IHSG parkir pada posisi 7.246,25 atau naik 0,69 persen. IHSG sempat mencatatkan posisi tertinggi pada level 7.267,11. Tercatat, 317 saham menguat, 200 saham melemah dan 163 saham bergerak stagnan pada akhir sesi I perdagangan. Tempo/Tony Hartawan
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 28 April 2022. IHSG parkir pada posisi 7.246,25 atau naik 0,69 persen. IHSG sempat mencatatkan posisi tertinggi pada level 7.267,11. Tercatat, 317 saham menguat, 200 saham melemah dan 163 saham bergerak stagnan pada akhir sesi I perdagangan. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat pasar modal yang juga pendiri Avere Mitra Investama, Teguh Hidayat, menganggap pemberian sanksi Bursa Efek Indonesia terhadap PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Stockbit Sekuritas Digital oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah contoh baik. Langkah ini mendorong perusahaan efek atau sekuritas agar menerapkan ketentuan manajemen risiko untuk sistem teknologi informasinya.

"Kalau kita bicara aplikasi memang yang paling advance memang dua itu, Stockbit sama Ajaib," ujar Teguh saat dihubungi, Jumat, 28 Oktober 2022.

Teguh menilai, sebetulnya sistem yang dimiliki kedua sekuritas penyedia aplikasi transaksi investasi ini sudah paling maju ketimbang penyedia aplikasi saham lainnya. BEI pun menjadikan keduanya contoh supaya sekuritas lainnya mematuhi Surat Keputusan Direksi PT BEI Nomor Kep-00010/BEI/02-2023.

Sebelumnya, BEI memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Stockbit dan Ajaib seusai keduanya melanggar ketentuan sebagai anggota Bursa Efek. Keduanya dianggap melanggar ketentuan pengendalian internal yang berkaitan dengan teknologi informasi karena memenuhi pengendalian IT, seperti Pedoman Fasilitas Pesanan Langsung dan Automated Ordering dan Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Brokerage Office System (BOFIS) Anggota Bursa Efek.

Baca juga: Samuel Sekuritas: IHSG Masih Akan Menguat Hari Ini

Dalam ketentuan itu, anggota bursa diwajibkan memiliki petugas untuk mengawasi fungsi manajemen risiko atau teknologi informasi yang dapat mengambil tindakan. Teguh berpendapat, dari sisi regulasi, sebetulnya aturan tentang fasilitas pesanan langsung dan/atau penerapan automated ordering oleh anggota bursa efek terbilang baru kaerna pemberlakuannya ditetapkan 9 Februari 2022. Otomatis, belum banyak aplikasi milik sekuritas di bursa yang telah menerapkan ketentuan itu.

"Saya pikir dua itu cuma contoh, yang lain-lain mungkin sama, belum menerapkan manajemen risiko seperti yang disampaikan oleh bursa karena peraturannya juga masih baru, belum jelas," kata Teguh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Teguh melihat ketentuan ini sangat penting dipatuhi para sekuritas karena automated ordering dan pedoman tata kelola teknologi informasi operasional brokerage office system (BOFIS) sangat signifikan memberikan risiko terhadap pata investor. Salah satunya kata dia, yang paling krusial adalah layanan automated ordering aplikasi sekuritas itu sering keliru dalam mengeksekusi perintah yang telah ditetapkan investor. 

Khususnya, melakukan jual atau beli sahamnya dengan batas harga tertentu. Sehingga, kadang kondisi ini merugikan investor sendiri. "Di situ yang dimaksud BEI ada risiko. Kalau begitu kan nasabah rugi jadinya beli diharga naik, jual diharga turun," ucap Teguh.

Bursa Efek Indonesia (BEI) turun tangan setelah dua perusahaan sekuritas, Ajaib dan Stockbit melanggar ketentuan. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy mengatakan berdasarkan pemeriksaan bursa, dua perusahaan tersebut belum konsisten menerapkan ketentuan yang belaku.

"Hal-hal yang menjadi concern Bursa telah dikomunikasikan kepada Perusahaan, dan saat ini sedang dalam proses pendampingan untuk tindak lanjut catatan-catatan Bursa," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy, Jumat, 28 Oktober 2022. Pengumuman teguran disampaikan oleh Bursa melalui keterbukaan informasi pada Kamis, 27 Oktober 2022. 

Baca juga: Saham Emiten Teknologi Paling Aktif Diperdagangkan di Sesi Pertama IHSG

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


VERN dan PTMR Resmi Catatkan Saham Perdana di Bursa Efek Hari Ini

16 jam lalu

Suasana pencatatan saham perdana PT Verona Indah Pictures Tbk (VERN) dan PT Master Print Tbk (PTMR) di pasar modal pada Selasa, 8 Oktober 2024 di kompleks Bursa Efek Indonesia. Kedua emiten itu resmi mencatatkan diri di Bursa Efek Indonesia. Tempo/Adil Al Hasan
VERN dan PTMR Resmi Catatkan Saham Perdana di Bursa Efek Hari Ini

PT Verona Indah Pictures Tbk (VERN) dan PT Master Print Tbk (PTMR) resmi mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 8 Oktober 2024.


Direksi dan Komisaris Net TV Mengundurkan Diri, Ada Apa?

22 jam lalu

NET TV. twitter.com
Direksi dan Komisaris Net TV Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Net TV pernah mengumumkan rencana untuk melakukan reverse stock atau langkah penggabungan saham untuk meningkatkan harga jualnya.


BEI Sepekan: IHSG Turun 2,61 Persen, 25,24 Miliar Lembar Saham Terjual

3 hari lalu

Ilustrasi Saham atau Ilustrasi IHSG. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
BEI Sepekan: IHSG Turun 2,61 Persen, 25,24 Miliar Lembar Saham Terjual

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan penurunan dalam berbagai aspek selama sepekan terakhir, 30 September hingga 4 Oktober 2024.


Transaksi Bursa Karbon RI Tembus Rp 37 Miliar

5 hari lalu

Peringatan satu tahun Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis, 30 Oktober 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Transaksi Bursa Karbon RI Tembus Rp 37 Miliar

Direktur Utama BEI Iman Rachman menargetkan pengguna jasa bursa karbon atau IDXCarbon tembus 100 pada akhir 2024.


BI Resmi Luncurkan Central Counterparty Hari Ini, Apa Saja Manfaatnya?

8 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo berpidato dalam acara Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) 2024, di Jakarta, Senin 23 September 2024. Kegiatan percepatan digitalisasi daerah ini mengangkat tema Digitalisasi Transaksi Pemda untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah. TEMPO/Tony Hartawan
BI Resmi Luncurkan Central Counterparty Hari Ini, Apa Saja Manfaatnya?

Bank Indonesia (BI) bersama OJK, BEI dan delapan perbankan resmi meluncurkan lembaga Central Counterparty atau CCP hari ini.


Mandiri Sekuritas Prediksi IHSG Capai Level 7.800 di Akhir 2024

9 hari lalu

Karyawan melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,53% atau 40,8 poin ke level 7.721,84 pada perdagangan Jumat, 6 September 2024. Sepanjang perdagangan hari ini, IHSG bergerak pada kisaran 7.683,70-7.754,47. Sebanyak 24,2 miliar saham diperdagangkan hari ini, dengan nilai transaksi mencapai Rp9,52 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Mandiri Sekuritas Prediksi IHSG Capai Level 7.800 di Akhir 2024

IHSG diprediksi bakal menembus level 7.800 pada akhir tahun, tertinggi bisa mencapai level 8.000.


Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

10 hari lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

Perusahaan milik Bakrie, VIVA, melalui kuasa hukumnya, David Surya, mendalilkan para tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum.


Bursa Efek Indonesia Pekan Ini: Rata-rata Transaksi Harian Tembus Rp 16,36 Triliun, IHSG Merosot

10 hari lalu

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali memecahkan rekor baru all-time high (ATH) intraday dengan menutup perdagangan hari ini, di level 7.606,19. TEMPO/Tony Hartawan
Bursa Efek Indonesia Pekan Ini: Rata-rata Transaksi Harian Tembus Rp 16,36 Triliun, IHSG Merosot

Bursa Efek Indonesia mencatatkan kenaikan rata-rata transaksi harian pada 23-27 September 2024. Namun, performa IHSG merosot.


Duduk Perkara PKPU 4 Perusahaan Keluarga Bakrie karena Utang Rp8,79 Triliun: Kronologi hingga Terancam Pailit

12 hari lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Duduk Perkara PKPU 4 Perusahaan Keluarga Bakrie karena Utang Rp8,79 Triliun: Kronologi hingga Terancam Pailit

Kuasa hukum dari 12 kreditur, Marx Andryan, mengatakan empat perusahaan milik keluarga Bakrie telah mengakui telah berhutang kepada kliennya.


Bank Indonesia Paparkan Alasan Mengapa Harus Bentuk Central Counterparty

13 hari lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani
Bank Indonesia Paparkan Alasan Mengapa Harus Bentuk Central Counterparty

Pihak Bank Indonesia menjelaskan alasan penting dibalik pembentukan Central Counterparty (CCP).