TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memastikan produk-produk aerosol berupa sampo kering (dry shampoo) Unilever yang ditarik oleh perusahaan di Amerika Serikat dan Kanada tidak ada yang beredar di Indonesia.
Berdasarkan edaran klarifikasi BPOM yang dipublikasikan di situs resmi pom.go.id, BPOM menyebutkan 19 produk sampo yang secara mandiri ditarik oleh Unilever Amerika Serikat karena mengandung bahan berbahaya Benzen, hanya 2 produk yang telah mendapat izin edar di Indonesia.
"Terdapat dua produk yang ternotifikasi (memiliki izin edar) dan 17 produk lainnya tidak terdaftar di BPOM," tulis BPOM dalam website resminya itu, Jumat 28 Oktober 2022.
Baca: Bahan Baku Pelarut Obat Tak Ikuti Aturan, BPOM Temukan Indikasi Pelanggaran Industri Farmasi
Tapi, kedua produk yang ternotifikasi ini memiliki nama yang berbeda dengan produk yang ditarik di Amerika Serikat, yaitu TRESEMME Dry Shampoo Volumizing, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Volume Clean Dry Shampoo nomor notifikasi NE51221000008 dan TRESEMME Dry Shampoo Fresh and Clean, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Fresh Clean Dry Shampoo nomor notifikasi NE51221000007.
Berdasarkan data importasi, sampai saat ini kedua produk yang telah memiliki nomor notifikasi atau izin edar BPOM itu belum pernah diimpor ke wilayah Indonesia. Dengan demikian, seluruh produk Unilever yang ditarik dari peredaran di Amerika Serikat tidak beredar secara resmi di Tanah Air.
"BPOM menyatakan seluruh kosmetik yang ditarik dari peredaran di Amerika Serikat, tidak beredar secara resmi di Indonesia," tulis BPOM.
Meski demikian, BPOM menegaskan, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022, Benzen merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetika.
Cemaran Benzen pada sampo diduga berasal dari propelan. Propelan/bahan pendorong merupakan bahan yang dibutuhkan produk dalam bentuk sediaan aerosol yang berfungsi mendorong isi produk keluar dari kemasan dengan tekanan tertentu.
Bahan-bahan yang biasa digunakan sebagai propelan antara lain gas yang dicairkan seperti turunan fluoroklorometana, etana, propana, butana, dan pentana, atau gas yang dimampatkan seperti karbon dioksida (CO2), Nitrogen (N2), dan Nitrosa.
"Senyawa Benzen yang terbentuk akibat reaksi kimia ini terurai menjadi senyawa yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan pada manusia termasuk menyebabkan kanker," ujar BPOM.
Baca: Diminta Tanggung Jawab Soal Gagal Ginjal Akut pada Anak, Ini Jawaban Kepala BPOM
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini