Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sosialisasi UU Perlindungan Data Pribadi, Kadin: Harus Dipahami Seluruh Pengusaha

image-gnews
Logo Kadin. Diambil dari kadin.id
Logo Kadin. Diambil dari kadin.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyelenggarakan sosialisasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika, Kadin Indonesia, Firlie H. Ganinduto mengatakan pihaknya wajib mensosialisasikan UU PDP. Tujuannya, untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan pelaku industri. Sehingga, dapat siap untuk mengimplementasikan UU PDP.

“Sebagai payung organisasi dunia usaha di Indonesia dan mitra strategis pemerintah, Kadin Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan pemahaman UU PDP," kata Firlie dalam keterangan tertulis pada Jumat, 28 Oktober 2022. 

Hal tersebut lantaran UU PDP berlaku pada hampir seluruh sektor usaha di Indonesia, seperti sektor digital, fintech, e-commerce, kesehatan, rumah sakit, asuransi, pendanaan, leasing, transportasi, outsourcing hingga public accountant.

Baca: Kadin Bentuk Pokja IKN, Ketuanya Bos Ciputra Group

Di sisi lain, menurut dia, aturan baru tersebut turut membantu terbukanya lapangan pekerjaan baru dan profesi baru seperti data protection officer. Firlie pun berharap UU PDP dapat memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk memperkuat keamanannya, terutama bagian cyber security perusahaan. 

Jika dibandingkan dengan negara lain, menurutnya, UU PDP di Indonesia merupakan salah satu perundang undangan yang terbaik. Sebab ia menilai UU PDP di Indonesia cukup adil karena sesuai dengan tingkatan sanksinya. 

Kadin Indonesia akan mengawal pembentukan lembaga otoritas terkait UU PDP itu selama enam bulan sampai dua tahun mendatang hingga aturan dapat diimplementasikan dengan menyeluruh.

Firlie mengungkapkan Kadin Indonesia juga akan terus bekerja sama dengan Kominfo untuk memastikan lembaga baru tersebut sesuai dengan kondisi khusus industri. "Sehingga, tidak terjadi kontradiktif dengan aturan yang ada saat ini," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengklaim UU PDP merupakan regulasi primer yang universal bagi Indonesia. Aturan tersebut, tuturnya, demi menjaga perlindungan data pribadi di mana pun masyarakat Indonesia berada. 

Ia menjelaskan data pribadi merupakan sebuah data mengenai orang perseorangan. Data pribadi memiliki identifikasi tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik maupun nonelektronik.

UU PDP sendiri meliputi 18 bab dan 76 pasal. Substasi UU PDP, kata Samuel, mencakup definisi dan ruang lingkup, asas undang undang, jenis data pribadi, dan hak subjek data pribadi. Selain itu juga menyangkut soal pemrosesan data pribadi, prinsip dan dasar pemrosesan data pribadi, joint controller, kewajiban pengendali dan profesor data pribadi. 

UU PDP pun mengatur perihal transfer data pribadi, sanksi administratif, kelembagaan, kerjasama internasional, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa dan hukum acara, larangan dalam penggunaan data pribadi, ketentuan pidana, hingga ketentuan peralihan dan penutup. 

Adapun UU PDP diterbitkan lantaran banyak terjadi penyalahgunaan data pribadi. Penyalahgunaan tersebut memicu desakan masyarakat pada pemerintah untuk melakukan perlindungan lebih serius terhadap data pribadi. 

RIANI SANUSI PUTRI 

Baca: Tak Ingin Suku Bunga Naik Lagi, Kadin Khawatirkan Pertumbuhan Ekonomi Tertekan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

3 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Blair sebelumnya diminta Jokowi membantu mempromosikan IKN ke dunia internasional. Tony Blair menyebut pemerintah dapat melakukan promosi ke beberapa negara lain seperti pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah perusahaan asing di kawasan Asia untuk berinvestasi di IKN. TEMPO/Subekti.
Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.


Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

4 hari lalu

Alibaba. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.


Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

5 hari lalu

Satelit internet Starlink SpaceX di orbit. Kredit : SpaceX
Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.


Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

5 hari lalu

Simak cara hapus tag nama pribadi di Getcontact. Cara ini memungkinkan pengguna menghapus tag yang tidak sesuai atau tidak diinginkan. Foto: Canva
Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

Akun yang terdaftar dalam GetContact dapat dihapus secara permanen dengan cara mudah.


Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

5 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Diaspora Indonesia yang berada di Barcelona, Spanyol, Selasa (27/02/2024). Pertemuan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam Lawatan Menkominfo di Spanyol. - (PeyHS)
Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.


CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

6 hari lalu

CEO Microsoft Satya Nadella mengunjungi hackathon bertema
CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.


Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

6 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

6 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Rupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak

6 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Rupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak

Nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar menyebabkan para pengusaha khawatir.