TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyelenggarakan sosialisasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika, Kadin Indonesia, Firlie H. Ganinduto mengatakan pihaknya wajib mensosialisasikan UU PDP. Tujuannya, untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan pelaku industri. Sehingga, dapat siap untuk mengimplementasikan UU PDP.
“Sebagai payung organisasi dunia usaha di Indonesia dan mitra strategis pemerintah, Kadin Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan pemahaman UU PDP," kata Firlie dalam keterangan tertulis pada Jumat, 28 Oktober 2022.
Hal tersebut lantaran UU PDP berlaku pada hampir seluruh sektor usaha di Indonesia, seperti sektor digital, fintech, e-commerce, kesehatan, rumah sakit, asuransi, pendanaan, leasing, transportasi, outsourcing hingga public accountant.
Baca: Kadin Bentuk Pokja IKN, Ketuanya Bos Ciputra Group
Di sisi lain, menurut dia, aturan baru tersebut turut membantu terbukanya lapangan pekerjaan baru dan profesi baru seperti data protection officer. Firlie pun berharap UU PDP dapat memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk memperkuat keamanannya, terutama bagian cyber security perusahaan.
Jika dibandingkan dengan negara lain, menurutnya, UU PDP di Indonesia merupakan salah satu perundang undangan yang terbaik. Sebab ia menilai UU PDP di Indonesia cukup adil karena sesuai dengan tingkatan sanksinya.
Kadin Indonesia akan mengawal pembentukan lembaga otoritas terkait UU PDP itu selama enam bulan sampai dua tahun mendatang hingga aturan dapat diimplementasikan dengan menyeluruh.
Firlie mengungkapkan Kadin Indonesia juga akan terus bekerja sama dengan Kominfo untuk memastikan lembaga baru tersebut sesuai dengan kondisi khusus industri. "Sehingga, tidak terjadi kontradiktif dengan aturan yang ada saat ini," kata dia.
Adapun Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengklaim UU PDP merupakan regulasi primer yang universal bagi Indonesia. Aturan tersebut, tuturnya, demi menjaga perlindungan data pribadi di mana pun masyarakat Indonesia berada.
Ia menjelaskan data pribadi merupakan sebuah data mengenai orang perseorangan. Data pribadi memiliki identifikasi tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik maupun nonelektronik.
UU PDP sendiri meliputi 18 bab dan 76 pasal. Substasi UU PDP, kata Samuel, mencakup definisi dan ruang lingkup, asas undang undang, jenis data pribadi, dan hak subjek data pribadi. Selain itu juga menyangkut soal pemrosesan data pribadi, prinsip dan dasar pemrosesan data pribadi, joint controller, kewajiban pengendali dan profesor data pribadi.
UU PDP pun mengatur perihal transfer data pribadi, sanksi administratif, kelembagaan, kerjasama internasional, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa dan hukum acara, larangan dalam penggunaan data pribadi, ketentuan pidana, hingga ketentuan peralihan dan penutup.
Adapun UU PDP diterbitkan lantaran banyak terjadi penyalahgunaan data pribadi. Penyalahgunaan tersebut memicu desakan masyarakat pada pemerintah untuk melakukan perlindungan lebih serius terhadap data pribadi.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Tak Ingin Suku Bunga Naik Lagi, Kadin Khawatirkan Pertumbuhan Ekonomi Tertekan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini