TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan akan berlaku sebelum akhir tahun ini.
SKB itu sebelumnya ditandatangani Direktur jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja serta Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM.
"Proses pengundangan pergantian tersebut sedang berjalan dan diharapkan sebelum akhir tahun ini segera di implementasikan," kata Luhut dalam acara Stranas PK secara daring, Kamis, 27 Oktober 2022.
Luhut menjelaskan aturan baru yang menggantikan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi itu nantinya akan memperbaiki secara keseluruhan tata kelola TKBM di pelabuhan, termasuk menyangkut perlindungan tenaga kerja bongkar muat hingga tarif jasa TKBM sesuai dengan aturan yang sudah berlaku.
"Untuk itu kita perlu kerja sama dari semua pihak terutama dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM yang nantinya akan melalkukan pengawasan di lapangan," kata Luhut.
Sebelumnya, sejak akhir tahun lalu Serikat Pekerja Pelabuhan Tanjung Priok menolak rencana pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Mereka pun mengancam akan mogok kerja nasional.
Penolakan ini mereka utarakan karena khawatir pencabutan SKB itu mengancam keberadaan koperasi yang menaungi serikat buruh tersebut. Mereka menilai, pencabutan itu menjadi pertanda Koperasi TKBM sebagai penyebab tingginya biaya bongkar muat dan mafia pelabuhan.
"Ada beberapa stake holder di pelabuhan, tapi kenapa koperasi yang diusik, penyebab high cost siapa? Yang punya alat siapa? Regulator siapa? Kami hanya penyedia tenaga kerja," kata Ketua Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan H.M. Nasir.
Penolakan Koperasi TKBM Pelabuhan terhadap rencana pemerintah mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 ini kemudian berlanjut dan dilaksanakan se-Indonesia seusai terbitnya Surat Edaran Induk KOperasi Nomor 10/INKOP-TKBM/P.1/1/2022 pada 27 Januari 2022.
Selain menolak rencana pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011, penolakan juga dilakukan terhadap rencana mengalih pengelolaan TKBM dari Koperasi TKBM pada Badan Usaha Pelabuhan atau BUP dan Perusahaan Bongkar Muat atau PBM.
Baca Juga: Luhut Pastikan Persiapan G20 di Bali Sudah 95 Persen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.