TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengawal patroli siber bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM untuk mencegah peredaran obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di toko online.
“Saat ini karena terkait dengan obat apalagi yang sudah ada unsur toxic atau racunnya tinggi tentu itu kewenangan BPOM. Sehingga kami melakukan patroli siber berkoordinasi dengan BPOM,” ujar Menteri Kominfo Johnny G. Plate di Hotel The Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Kegiatan patroli siber itu, kata Johnny, terus dikawal dan Kominfo membantu BPOM agar masyarakat terlindungi dari peredaran obat yang unsur toxic-nya tinggi. Jangan sampai, dia berujar, anak-anak ginjalnya rusak dan meninggal karena obat yang diminum terlalu banyak racun.
Baca: Resmi, Daftar Lengkap 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan Kembali
Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu pun menuturkan bahwa BPOM juga sudah mengumumkan obat-obatan mana saja yang tidak aman. “Kalau tidak salah ada 3 jenis yang sudah pasti unsur racunnya melampaui batas, itu tolong diinformasikan agar masyarkat tahu,” ucap dia.
Adapun soal berapa banyak konten obat mengandung cemaran EG dan DEG di toko online yang di-take down, Johnny tidak tahu pasti jumlahnya. “Karena apapun yang muncul itu pasti akan dibersihkan, itu biasa dalam ruang digital. Kita akan melakukan patroli untuk mengikuti semua yang diminta oleh BPOM,” kata Johnny.
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan pihaknya memantau penjualan obat yang mengandung cemaran EG dan DEG di toko online. “Badan POM juga selalu melakukan patroli siber karena banyak sekali kami melihat maraknya penjualan produk-produk obat yang tidak aman,” ujar dia di Kantor BPOM, Jakarta Pusat pada Ahad, 23 Oktober 2022.
Menurut Penny, lembaganya akan terus melakukan penelusuran penjualan obat tersebut bekerja sama dengan Kominfo dan asosiasi e-commerce. Bahkan, kata Penny, BPOM sudah melakukan take down terhadap 4.922 obat yang terindikasi tidak aman dijual di toko online.
“Kami berkoordinasi dengan Kominfo dan asosiasi e-commerce tentunya untuk melakukan take down terhadap 4.922 yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat dan dinyatakan tidak aman,” kata dia.
Baca juga: Obat Sirup Tercemar EG dan DEG, Kepala BPOM: Penarikan Dilakukan oleh Industri Farmasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.