Manajer Unit Kebun Teh, PTPN IV, Hwin Dwi Putera berdalih pihaknya telah memiliki izin berupa hak guna usaha atau HGU. Ia mengklaim PTPN IV telah melakukan kajian-kajian dari internal perusahaan dan Balai Pusat Penelitian Kelapa Sawit.
Ia mengimbuhkan, PTPN IV hanya mengoptimalkan lahan yang sudah tidak produktif sejak sebelas tahun lalu. Lahan milik PTPN IV itu, ucapnya, sebagian besar digarap oleh masyarakat adat maupun warga pensiunan setempat sehingga terjadi pelanggaran. Akhirnya, PTPN IV meminta persetujuan warga untuk melakukan pembersihan lahan.
"Penggarapan itu kita sosialisasi langsing kita datangi. Ini lahan perusahaan PTPN, kalau warga di sini sebetulnya melanggar. Kami bilang gini aja lah 'Pak, nanti lahan ini dimanfaatkan kami, angkat kaki'," kata Hwin saat dihubungi Tempo, Senin, 24 Oktober 2022.
Hwin mengklaim pada Juli hingga Agustus 2022, pembersihan lahan sudah berlangsung atas persetujuan masyarakat setempat. Ia menunjukan video yang menampilkan cuplikan pernyataan masyarakat yang menyatakan akan berkomitmen mendukung PTPN IV menanam kelapa sawit di unit-unit kebun teh tersebut.
Pertemuan yang terekam dalam video itu berlangsung pada 18 Oktober 2022. Ia menyebutkan saat itu, hadir Pelaksana tugas Pangulu Nagori Desa Bahal Gajah, Gamot, atau kepala dusun Simalungun, tokoh masyarakat, serikat pekerja perkebunan PTPN IV, tim manajemen unit teh PTPN IV dan seluruh staf beserta tim pengamanan.
Baca juga: Produk Sawit Terancam Diblokir Nestle, Astra Agro Tampik Langgar HAM
"Dan alhamdulillah, mereka bekomitmen kemarin sewaktu pembersihan lahan. Lahan itu mau kita tanam sawit, tanpa ada bentrokan dan lain sebagainya, mereka berikan," ucapnya. Akhirnya, PTPN IV merampungkan penanaman sawit di lahan 275 hektare kebun teh itu.
Ia mengklaim perusahaan berdiskusi mengenai kekhawatiran warga di sekitar kebun. Tetapi, menurut Hwin, masyarakat tak pernah meminta apa-apa dan mendukung PTPN IV sepenuhnya. Masyarakat pun hanya berharap perusahaan memperdalam parit agar tidak terjadi banjir.
"Jadi sampai sejauh daerah kita ga pernah banjir juga," ucapnya. Dia juga menyatakan lokasi penanaman sawit terletak di antara sungai. Ia pun mengklaim perusahaan sudah melakukan tata-kelola air dengan baik dengan membuat parit resapan di setiap blok kebun untuk mengantisipasi debit air yang tinggi saat terjadi hujan.
Ihwal longsor yang terjadi, ia menilai jenis tanah di lokasi kebun adalah lempung berpasir. Karena itu saat ditanami sawit maupun teh, lahan tetap akan tetap longsor. PTPN kemudian menyarankan pada masyarakat untuk melakukan penghijauan. Perusahaan akhirnya membagikan bibit tanaman makademia kepada para warga.
"Pokoknya kita jangan menyalahkan tanaman sawit tapi kita berusaha melakukan pengelolaan lingkungan," tuturnya.
Sedangkan perihal surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Hwin mengatakan layang itu hanya berisi permintaan dari pemerintah kepada perusahaan untuk melengkapi ketentuan-ketentuan sesuai dengan regulasi yang ada. Di antaranya, pelengkapan kajian lingkungan dan menjaga stabilitas keamanan dengan masyarakat sekitar kebun.
Hwin mengakui hingga saat ini, pihaknya masih mendalami kajian konversi lahan. PTPN IV perlu menyelesaikan kajian itu. Namun secara prinsip, kata dia, perusahaan sudah memiliki dasar dalam melaksanakan usaha perkebunan. "Karena pada prinsipnya pemerintah itu mendukung sepenuhnya program investasi. Termasuk investasi penanaman sawit atau investasi yang lain," ucapnya.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca juga: Kemendag: Harga CPO Turun karena Kekhawatiran Resesi Global
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.